Pengaplikasian
Skema Sistem Politik David Easton
Dalam Suatu Kasus
Sistem politik menurut David Easton adalah: sistem politik merupakan
serangkaian proses yang terdiri dari banyak bagian-bagian, saling berkaitan yang menjalankan alokasi
nilai-nilai (berupa kebijakan-kebijakan atau keputusan ) yang alokasinya
bersifat otoritatif ( dikuatkan oleh kekuasaan yang sah sah ) dan mengikat
masyarakat.
Skema David Easton
1.
Revisi UU KPK UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi bersamaan Penangkapan Novel Baswedan (penyidik KPK dari Polisi) dalam
kasus Simulator SIM dengan kasus 8 tahun yang lalu.
Sebagai Input
DPR Komisi III ingin merevisi UU KPK No. 30 Th 2002
yaitu meliputi :
- Pasal 12a penyadapan KPK harus seizin pengadilan
- Pasal 6c kewenangan penuntutan KPK dihapus
- Pasal 21 ayat 1 membentuk Dewan Pengawas KPK dan
- Pasal 40 kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi KPK
Poin-poin yang akan direvisi merupakan power of core KPK
yang selama ini dijadikan senjata ampuh dalam menindaki para koruptor.
Jika dicermati secara mendalam hal diatas merupakan poin inti dalam
menjerat koruptor dalam berbagai kasus dengan berbagai kalangan.
Pertama, KPK menjalankan
fungsi pengawasan, sedangkan penindakan dilakukan kejaksaan dan kepolisian.
Kedua, KPK menjalankan fungsi
pengawasan, sedangkan penindakan hanya untuk kasus korupsi dengan nilai
kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
Ketiga, KPK diberi wewenang
penuh melakukan penindakan, sedangkan pencegahan dilakukan pihak lain.
Dukungan
Anggota DPR Fraksi Demokrat
Mabes Polri dengan menurunkan
Surat Penangkapan Novel dengan kasus 8 tahun yang lalu.
Tuntutan
Demonstrasi penolakan revisi
oleh Rakyat, LSM, dan pendapat di DPR oleh Faksi PDIP, Pemerintah untuk
mengambil sikap dalam perseteruan KPK dan Polri. Menimbulkan persepsi bahwa Polri
menyimpan banyak masalah intern yang siap dibuka kapanpun suka.
Alasan : adanya upaya
melemahkan kinerja KPK, karena sebagian besar anggota DPR terutama Partai
Demokrat tersandung korupsi.
Gerakan Save KPK juga melngkapi dukungan sebagai
berikut :
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Sistem Konversi
Adanya pengkajian kembali tentang revisi UU NO. 30 Tahun 2002 KPK. Sebagian
besar kalangan menolak adanya revisi UU KPK yang terkesan memperlemah KPK. Pemerintah
lewat presiden diminta untuk turun tangan dalam kasus Revisi dan Perebutan
penanganan kasus Simulator SIM.
Akhirnya pemerintah mengambil sikap lewat pidato presiden tanggal 8
Oktober 2012 menyatakan pandangan dan memberikan 5 kesimpulan.
Kebijakan
Dengan adanya pernyataan sikap dari pemerintah melalui pidato presiden di
Istana Negara pada tanggal 8 Oktober 2012.
Presiden yang menyampaikan 5 kesimpulan
a. Penanganan
kasus Simulator SIM dan penyidikan Ir. Djoko Susilo dan pejabat lain ditangani oleh KPK dan tidak
dipecah, Polri menangani kasus lain tentang penyimpangan pengadaan barang di
Polri yang tidak terkait langsung.
b. Penangkapan Novel Baswedan oleh Polri
dirasa tidak tepat, baik dari timing (waktu) dan situasi.
c. Perseteruan Polri dan KPK tentang
penyidikan perlu diatur kembali lewat Peraturan Pemerintah dalam Mou KPK dan
Polri
d. Pemikiran revisi UU KPK saat ini kurang
tepat.
e. KPK dan Polri untuk bekerjasama dan
bersinergi dalam pemberantasan korupsi
Umpan Balik
Dengan adanya pernyataan sikap
yang dikeluarkan pemerintah melalui pidato presiden, masyarakat tidak serta
merta menerima kesimpulan yang disampaikan begitu saja. Ada beberapa poin yang
menimbulkan ambigu atau persepsi baru.
1. Jika Polri didapati melakukan tindak korupsi
maka selanjutnya bisa saja tidak ditangani KPK pada poin kesimpulan pidato
presiden kesatu.
2. Menimbulkan persepsi bahwa Polri menyimpan
banyak masalah intern yang siap dibuka kapanpun Polri suka. Hal ini dilihat
dari kesimpulan nomor 2
2.
Indonesia
muncul wacana untuk menyatukan zona waktu.
Sebagai Input
Penyatuan zona waktu di
Indonesia. WIB dan WIT disamakan dengan WITA, jadi WIB dtambah 1 jam
dan WIT dikurangi 1 jam.
Dukungan
Dengan tujuan supaya
perdagangan saham bisa dilakukan lebih banyak setiap harinya.
Tuntutan
Penolakan dari beberapa
kalangan tertentu, tentang penyatuan zona waktu di Indonesia. Terlalu
mengkiblat atau condong dengan negara-negara maju. Penyatuan ini hanya bisa
dinikmati keuntungannya oleh kalangan pengusaha kelas atas
Ini adalah salah 1 bukti bahwa
Indonesia pun juga sudah dikontrol oleh pasar modal; banyak hal yang hendak
dikorbankan pemerintah demi pasar modal. Apakah anak-anak yang terbiasa ke
sekolah jam 6 pagi jadi harus ke sekolah jam 5 pagi, atau yang terbiasa ke
sekolah jam 6 pagi jadi harus ke sekolah jam 7 pagi demi kepentingan pasar
modal? Apakah perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjur menetapkan
jadwal harian harus merombak jadwalnya, demi kepentingan pasar modal?
Sistem Konversi
Adanya pengkajian kembali tentang penyatuan ini, dikarenakan kurangnya
sosialisasi dan kurangnya kesigapan para perangkat pemerintah maka banyak
masyarakat yang tidak mengetahui. Selain itu tidak siap juga dialami oleh
pemerintah sendiri.
Kebijakan
Dengan adanya pengkajian ulang tersebut dapat dilihat bahwa adanya
ketidak siapan dari sgala aspek dan bidang dari seluruh kalangan masyarakat dan
pemerintah. Pemunduran penyatuan zona waktu yang semula dimulai pada 28 Oktober
2012, ditunda dengan waktu yang belum ditentukan. Perlu sosialisasi ulang
kepada masyarakat.
Umpan Balik
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang lebih
rasional terutama kalangan menengah ke bawah tentang fungsi adanya penyatuan
zona waktu yang bisa diterima dan di pahami dengan mudah selain dari penjualan
saham yang hanya bisa dinikmati keuntungannya oleh kalangan pengusaha kelas
atas.
3.
Perda
No 15 AB Tahun 2011.
Sebagai Input
Peraturan Pakaian Dinas
PNS wilayah Surakarta mengenakan pakaian adat Jawa atau beskap dan jarik.
Dukungan
Dengan tujuan supaya turut
serta melestarikan kebudayaan terutama pakaian Jawa maka para PNS di anjurkan
mengenakan pakaian adat Jawa atau beskap dan jarik di salah satu harinya.
Tuntutan
Penolakan dari beberapa
kalangan tertentu, terutama masyarakat, bahkan dari sebagian PNS yang bekerja
di lapangan. Dengan alasan akan
memperlambat kinerja para pegawai negeri sipil yang melakukan pelayanan publik.
Sistem Konversi
Adanya pengkajian tentang
Perda No 15 AB Tahun 2011, oleh Pemerintahan Kota Surakarta.
Kebijakan
Dengan adanya pengkajian ulang
maka diputuskan oleh Pemerintah Kota Surakarta bahwa wajib bagi PNS mengenakan
pakaian adat jawa (beskap dan jarik) yang bekerja dalam kantor, sedangkan untuk
PNS yang bekerja di luar kantor tidak diwajibkan kecuali pada saat upacara
bersama yang memwajibkan mengenakan pakaian Jawa. Pakaian Jawa dikenakan pada
hari Kamis.
Umpan Balik
Akhirnya masyarakat dan PNS
mampu menerima kebijakan tersebut. Pada masyarakat tertentu bahkan memberikan
apresiasi dengan menerapkan hal tersebut di dunia pendidikan seperti sekolah
negeri kepada muridnya.
4.
Wacana
kenaikan BBM Indonesia pada 1 April 2012.
Sebagai Input
Pengguliran wacana kenaikan di
kalangan masyarakat yang direncanakan pada 1 April 2012
Dukungan
Dari anggota DPR alasan tingginya
harga minyak dunia, APBN yang jebol dan dukungan agar subsidi pemerintah tidak
membengkak.
Tuntutan
Penolakan menaikan harga BBM
yang disampaikan hampir seluruh lapisan masyarakat baik dari presure group
maupun kalangan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga BBM. Kenaikan harga
BBM, menjadi penyebab utama adalah efek domino yang akan ditimbulkan oleh
kenaikan harga BBM. Jika harga BBM naik, maka harga akan segala kebutuhan pokok
pun akan naik pula. Kenyataan BBM belum naik, harga kebutuhan pokok telah naik
terlebih dahulu, bahkan penyelundupan BBM telah terjadi di hampir tiap daerah.
Sistem Konversi
Adanya penggodokan kembali
tentang wacana tersebut, DPR mengadakan rapat dan penentuan sikap dan pendapat
dari tiap fraksi yang ada di DPR. Ada yang mengatakan ditunda, adapula yang
mengatakan ditolak namun ada yang tetap menginginkan naik.
Kebijakan
Dari hasil rapat penentuan
sikap dan pendapat fraksi di DPR, menghasilkan keputusan penundaan kenaikan BBM
yang belum ditentukan hingga kapan. Keputusan tersebut terkesan menggantung karena hanya sekedar meredakan dan menenangkan
masyarakat yang berunjuk rasa.
Input untuk sistem politik kemunculannya wacana kepada masyarakat dari
pemerintah. Input yang dimunculkan dapat diberikan suatu sikap yaitu a.
Tuntutan berupa upaya untuk menolak atau tidak setuju dengan wacana yang ada
biasanya dari pressure group. b. Dukungan dari pihak intern group atau pro
kepada wacana yang dimunculkan. Sistem Konversi upaya atau tindak lanjut dari
pengusul wacana yang akan diambil, dilihat adanya tuntutan dan dukungan.
Kebijakan akhir hasil dari sistem konversi, merupakan hasil pertimbangan dari
pengambilan keputusan. Umpan balik kebijakan yang ada dikembalikan atau untuk
dilaksanakan yang terkait atau yang terkena dalam kebijakan.