PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA
Oleh
Nama : Petra Lugas N
Nim : D1509067
Jur : Manajemen Administrasi
Puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa saya panjatkan. Karena berkat rahmat dan karunia NYA saya dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul Pancasila Ideologi Terbuka dengan lancar tanpa halangan suatu apa.
Tujuan menyusun makalah ini sebagai untuk melengkapi tugas Pelajaran Kewarganegaraan, maka kami menyusun makalah ini dengan kesadaran bahwa makalah ini dibuat untuk memperluas wawasan dan kami berharap makalah ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, baik oleh para mahasiswa/i maupun para pendidik dan untuk mendapatkan nilai yang bagus pada mata kuliah ini.
Ucapan terimakasih juga tidak lupa kami haturkan kepada :
1. Bapak Soekardi, M.Si Dosen Kewarganegaraan yang telah memberi bimbingan kepada saya..
2. Orang tua yang telah memberi motivasi;
3. Teman-teman yang telah membantu dan mendukung
Tiada gading yang tak retak, tiada manusia yang sempurna. Kami merasa dalam pengerjaan ini masih ada hal yang kurang berkenan maka kami meminta maaf apabila ada tulisan yang salah. Kami juga menerima saran dan kritikan yang membangun demi sempurnanya tugas ini.
Dengan demikian tugas ini disusun supaya pembaca dapat lebih memahami tentang Pancasila sebagi Ideologi tersebut.
.
Surakarta, 29 Oktober 2009
Penyusun
Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakat yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah Ideologi Pancasila.
Bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan Pancasila sebagai ideologi menjadi usang dan tertutup. Jika Pancasila sampai usang dan tertutup, maka tidak akan mampu menampung dinamika dan perkembangan zaman seiring dengan perubahan masyarakat.
Untuk itu, Pancasila sejatinya harus mau membuka diri terhadap nilai-nilai yang dapat memperkaya dan memberikan sumbangsih yang positif terhadap pemecahan problematic bangsa Indonesia yang tengah dihadapi dengan bersikap selektif. Bangsa Indonesia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali bersikap aspiratif terhadap nilai-nilai baru.
Ideologi berasal dari bahasa Yunani terdiri dari 2 kata yaitu idea dan logos. Idea berarti melihat, sedangkan logos berarti pengetahuan atau teori. Jadi ideology dapat diartikan sebagai hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Dapat juga diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan azas, pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi ialah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan azaz pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Sedangkan dalam bidang politik, ideologi ialah sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu tatanan politik yang ada atau yang dicita-citakan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan menentukan tingkah laku politik.
Pada hakikatnya, ideologi merupakan hasil refleksi (perenungan dan pemantulan kembali) manusia terhadap dunia kehidupannya. Manusia melihat bahwa ada hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk dalam kehidupan. Keadaan yang demikian mendorong orang untuk merumuskan hal-hal yang dianggap baik serta bagaimana cara untuk mewujudkannya. Jika semua itu dapat dijalankan, niscaya akan terwujud kehidupan ideal sebagaimana dicita-citakan.
Dengan demikian, terlihat bahwa ideologi bukanlah sekadar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah satu pilihan yang jelas menuntut komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang semakin tinggi pula rasa komitmentnya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan-ketentuan normatif yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapatlah dikemukakan bahwa ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya dasar. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan lima dasar. Pancasila merupakan nama dasar negara Republik Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila dikenal pertama kali pada zaman Majapahit abad XIV. Dalam tulisan Mpu Tantular dengan bukunya Sutasoma dan Mpu prapanca dengan bukunya Negarakertagama.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk kemudian, dalam sidang 18 Agustus 1945 antara lain berhasil mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tercantum Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara. Susunan lengkap Pancasila adalah, sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara dikarenakan oleh adanya beberapa faktor, di antaranya ialah:
- Azas Ketuhanan yang Mahaesa: tercermin dalam tiga bidang ketatanegaraan Indonesia (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)
- Azas Perikemanusiaan: azas yang mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk tuhan.
- Azas Kebangsaan: setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam suatu bangsa.
- Azas Kedaulatan Rakyat: menghendaki bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan keinginan rakyat.
- Azas Keadilan Sosial: menghendaki bahwa tujuan negara adalah mewujudkan keadilan sosial secara merata.
Pancasila sebagai ideologi terbuka ialah bahwa nilai dasarnya tetap namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi terbuka tentunya akan membuat Pancasila selalu mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan waktunya.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu. Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945, antara lain disebutkan ” Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah dan mencabutnya.
Pancasila sebagai ideologi terbuka tetap adanya pembatasan agar tidak kebablasan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai dasar yang ada. Berikut pembatasan-pembatasan sikap keterbukaan Pancasila :
a. Nilai Dasar
Ø Nilai dasar Pancasila limaterdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap ajeg, lestari dan tidak ada pengubahan.
b. Kepentingan Stabilitas Nasional
Ø Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai dasar bisa dilakukan. Namun, sejak awal sudah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan dan membahayakan stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, selayaknyalah dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan tersebut
c. Tiga Nilai Fleksibilitas
Ø Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut dan mengakui sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai fleksibilitas berikut :
o Nilai dasar yaitu nilai dasar yang relative tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
o Nilai instrument yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam UUD 45, TAP MPR dan Peraturan Perundangan lainnya
o Nilai praktis yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara. Dalam bentuk sikap, perbuatan dan tingkah laku sehari-hari.
Ada beberapa nilai yang terkandung dalam Pancasila yang berkaitan dengan tatanan nilai dalam kehidupan bernegara, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
- Nilai dasar adalah azaz-azaz yang tidak mungkin dapat diubah lagi, meliputi nilai dasar dalam Pembukaan UUD 1945.
- Nilai instrumental adalah pengembangan dari nilai dasar yang diwujudkan dalam berbagai peraturan perundangan baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
- Nilai praksis adalah nilai nyata dalam kehidupan sehari-hari yang menjiwai nilai dasar dan nilai instrumental yang diwujudkan melalui kegiatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, paradigma berarti kerangka berpikir dalam teori ilmu pengetahuan. Sehingga yang dimaksud dengan Pancasila sebagai paradigma pembangunan ialah Pancasila sebagai kerangka berpikir untuk mengembangkan negara sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, “…, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Mahaesa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
1. Kesimpulan
Karena faktor-faktor seperti latar belakang yang berbeda baik dari segi etnis, budaya, bahasa, dan keadaan ekonomi. Bangsa Indonesia meyakini bahwa paham ideologi terbuka adalah jalan terbaik pemersatu perbedaan-perbedaan tersebut.
Salah satu alasan terbentuknya paham tersebut adalah karena paham tersebut bersifat fleksibel (tidak mutlak) dan interaktif tidak seperti paham ideologi tertutup (bersifat mutlak) yang harus sesuai dengan isi dari kesepakatan-kesepakatan dari ideologi tersebut. Apalagi di zaman yang semakin berkembang ini, apabila Indonesia dengan ragam budaya yang begitu kaya tidak menggunakan ideologi terbuka, bangsa ini pasti tidak akan mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman.
2. Saran
Hendaknya generasi muda selalu mengamalkan hakekat pada setiap sila dalam kehidupan sehari-hari serta mengamankannya dari rong-rongan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
3. Kritik
Baiknya pemerintah bisa lebih tegas lagi dalam penerapan Ideologi Pancasila di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Abdulkarim, Aim. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta : Grafindo
Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga
M, Hasim. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Yudhistira
Munawar, Rachman. Artikel Yayasan Paramadina. Yayasan Paramadina