ICHTISAR
UU No.8 Tahun 1987 dan PP No. 62 Tahun 1990
Disusun oleh :
Kelompok /MA_A
1. Albertus Seno A (D1509001)
2. Aji Muhanafi (D1509003)
3. Laras Hendrati (D1509047)
4. Nadia Okki A (D1509057)
5. Petra Lugas N (D1509067)
6. Raditia Wahyu N (D1509069)
7. Uyik Anastasia (D1509091)
8. Yasmine Aprilla A (D1509097)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010
DAFTAR ISI
UU NOMOR 8 TAHUN 1987
TENTANG
PROTOKOL
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
è Definisi Protokol, Acara Kenegaraan, Acara Resmi, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat.
Pasal 2
è Tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
BAB II PENGHORMATAN
Pasal 3
è Tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat.
BAB III TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN
Pasal 4
è Tata tempat mengenai urutan pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Pasal 5
è Penyelenggaraan acara dan pengaturan tata upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Pasal 6
è Pedoman dan pengaturan tata hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
BAB IV KETENTUAN LAIN
Pasal 7
è Pengaturan protokol dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 8
è Pengatura tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
è Penutup dan mulai berlakunya Undang Undang No.8 Tahun 1987.
PP NOMOR 62 TAHUN 1990
TENTANG
KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
è Defini dari Acara Kenegaraan, Acara Resmi, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tata Upacara, Tata Tempat, dan Tata Penghormatan.
Pasal 2
è Penyelenggaraan acara kenegaraan, bentuk dan tempat penyelenggaraan.
Pasal 3
è Tata pelaksanaan acara kenegaraan.
Pasal 4
è Tata pelaksanaan dan penyelenggaraan acara resmi dan tempat penyelenggaraan acara resmi.
BAB II TOKOH MASYARAKAT TERTENTU
Pasal 5
è Tokoh masyarakat tertentu, yang termasuk tokoh masyarakat tingkat nasional dan daerah.
BAB III TATA TEMPAT
Pasal 6
è Tata tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Pasal 7
è Urutan tata tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diadakan di Ibukota Negara Republik Indonesia maupun di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
è Tata tempat bagi tokoh masyarakat tertentu tingkat nasional dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Pasal 9
è Ketentuan tata tempat bagi pejabat yang menjadi tuan rumah dalam acara resmi baik yang diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia maupun di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
è Aturan urutan duduk bagi istri pejabat dalam menghadiri acara kenegaraaan
Pasal 11
è Tata tempat mewakili pejabat tidak hadir sesuai jabatan yang diwakili.
Pasal 12
è Tata tempat pejabat yang mengampu 2 (dua) jabatan yang digunakan adalah tempat duduk yang posisi jabatannya lebih tinggi.
Pasal 13
è Tata tempat acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara dan oleh Instansi Pemerintah.
Pasal 14
è Tata urutan tempat atau tingkat jabatan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat dalam acara resmi yang diselenggarakan pleh Pemerintah Daerah dan dihadiri Pejabat Negara.
BAB IV TATA UPACARA
Pasal 15
è Penyelenggaraan upacara meliputi pedoman umum tata upacara dan pelaksanaan upacara.
Pasal 16
è Tata cara pelaksanana upacara dalam acara kenegaraan atau resmi.
Pasal 17
è Pedoman penurunan Bendera Merah Putih dalam acara kenegaraan atau resmi.
Pasal 18
è Pelaksanaan dalam acara kenegaraan atau resmi ( Acara kunjungan kenegaraan asing).
Pasal 19
è Tata bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, dan pakaian upacara.
Pasal 20
è Tata dan pedoman dalam pengibaran Bendera Merah Putih.
Pasal 21
è Tata lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara kenegaraan atau resmi.
Pasal 22
è Tata pakaian upacara dalam acara kenegaraan atau resmi disesuaikan acara.
Pasal 23
è Pengaturan upacara dilingkup Lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah dan lingkungan ABRI(TNI).
BAB V TATA PENGHORMATAN
Pasal 24
è Tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dalam acara kenegaraan atau resmi disesuaikan kedudukannya.
Pasal 25
è Tata penghormatan menggunakan Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya dalam acara kenegaraan atau resmi sesuai ketentuan dan menggunakan Bendera Merah Putih sebagai tanda berkabung.
Pasal 26
è Waktu pengibaran tanda berkabung di lingkup instansi selama 2 hari.
Pasal 27
è Waktu tanda berkabung pejabat negar, pejabat pemerintah atau tokoh masyarakat yang meninggal luar negeri, setelah jenazah tiba di Indonesia.
Pasal 28
è Tata cara pengibaran setengah tiang sesuai ketentuan.
Pasal 29
è Ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang tanda berkabung, bersamaan dengan peringatan Hari Nasional.
Pasal 30
è Tata pengantaran atau penjemputan jenazah pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu.
Pasal 31
è Ketentuan penghormatan sesuai ketentuan agar tidak bersifat berlebihan.
Pasal 32
è Tata Penghormatan dalam lingkup Pemerintah Daerah dan ABRI(TNI).
BAB VI KETENTUAN LAIN
Pasal 33
è Pedoman tata tempat, upacara, penghormatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
è Pelaksanaan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan memperhatikan kebiasaan penyelenggara di lingkupnya masing-masing.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
è Penutup dan mulai berlakunya PP No.66 Tahun 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar