Free Catbert Cursors at www.totallyfreecursors.com
ini dunia mayaku: HUBUNGAN UU No.7 Tahun 1971 dengan UU No.43 Tahun 2009

SeLaMaT DaTanG

Semoga apa yang anda cari dan butuhkan ada di blog ini... Dan semoga membantu anda. Mohon maaf ketidaknyamanan pengunjung beberapa link tidak ditemukan. Untuk respon cepat bisa hubungi / lihat INFORMASI atau email langsung dan diusahakan tidak mendesak. :) Terimakasih kunjungan anda

DafTar LaBeL

Rabu, 18 Januari 2012

HUBUNGAN UU No.7 Tahun 1971 dengan UU No.43 Tahun 2009

TUGAS KEARSIPAN

HUBUNGAN UU No.7 Tahun 1971 dengan UU No.43 Tahun 2009





                  Oleh
1.      Albertus Seno A. S                     D-1509001
2.      Aji Muhanafi                              D-1509003
3.      Laras Hendrati                          D-1509047
4.      Nadia Okky A                           D-1509057
5.      Petra Lugas N                           D-1509067
6.      Radit Wahyu N                         D-1509069
7.      Septian Dwi Cahyo                   D-1509079
8.      Uyik Anastasia                         D-1509091
9.      Yasmine Aprilla                        D-1509097
                       


UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA


LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG KEARSIPAN


Pendahuluan
Lebih dari 38 tahun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971, dunia kearsipan telah memiliki rel untuk berjalan sesuai aturan. Kurun waktu antara tahun 1971 sampai dengan 2009 bukan merupakan waktu yang pendek, selama kurun waktu tersebut banyak perubahan yang terjadi, baik di lingkup nasional maupun di lingkup yang lebih sempit, terutama moment reformasi yang telah membawa pengaruh dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain hal tersebut otonomi daerah juga telah menimbulkan konsekuensi dalam tata pemerintahan. Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menambah keragaman kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Semangat reformasi yang sudah dicanangkan sebelumnya diharapkan terus ada dan mengubah segala sesuatu yang perlu diperbaiki. Seperti halnya di bidang kearsipan, pertama menanggapi tuntutan situasi dan kondisi dalam menghadapi era keterbukaan. Kedua dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, ada beberapa hal prinsip yang berbeda yang perlu dihadapi sebagai konsekuensi. Oleh karena itu lahirnya Undang- undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan ini, telah memberikan harapan baru bagi dunia kearsipan, karena telah dicamtumkannya beberapa materi baru yang akan memperjelas pelaksanaan tugas –tugas kearsipan di masa yang akan datang.

PENYEMPURNAAN UNDANG - UNDANG KEARSIPAN
Undang - undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Pokok – pokok Kearsipan merupakan payung hukum di bidang kearsipan yang sudah perlu penyempurnaan karena tuntutan masyarakat yang semakin kritis . Kurun waktu antara tahun 1971 sampai dengan 2009 bukan merupakan waktu yang pendek, banyak perubahan yang terjadi, diantaranya peristiwa reformasi yang telah membawa pengaruh dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta otonomi daerah yang telah menimbulkan konsekuensi dalam tata pemerintahan yang lebih dekokratis, yaitu dari tata pemerintahan yang sentralistik ke pemerintahan yang desentralistik. Adanya perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang pesat, serta munculnya paradigma baru yang berorientasi pada kepentingan publik membuat alasan merevisi Undang –undang Nomor 7 tahun 1971 ini menjadi semakin kuat. Oleh karena itu lahirnya Undang- undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan ini, telah menawarkan perbaikan bagi dunia kearsipan, karena dengan disempurnakannya beberapa materi yang sebelumnya tidak ada dalam peraturan yang lama, sudah barang tentu akan memperjelas pelaksanaan tugas –tugas kearsipan dimasa yang akan datang. :

Perkembangan Bab dan Isi
Undang – undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan –ketentuan Pokok Kearsipan mulai tanggal 23 Oktober 2009 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Materi peraturan yang dimuat dalam Undang – undang nomor 7 tahun 1971 ini sebanyak 6 Bab, yang terdiri dari 13 pasal dengan rincian sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum, ( Pasal 1 – 3 )
Bab II Tugas Pemerintah, ( Pasal 4 – 7 )
Bab III Organisasi Kearsipan ( Pasal 8 )
Bab IV Kewajiban Kearsipan ( Pasal 9 – 10 )
Bab V Ketentuan Pidana ( Pasal 11 )
Bab VI Ketentuan Penutup ( Pasal 12 - 13)
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1971 selama ini masih bersifat sangat parsial , sehingga penyelenggaraan kearsipan sampai sekarang tersebar dalam berbagai peraturan perundang –undangan. Oleh karena itu Undang – undang Nomor 7 tahun 1971 sudah perlu penyempurnaan, dan hal ini telah di buktikan dengan dikeluarkan Undang –undang baru nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan. Materi yang dimuat dalam Undang – undang baru tersebut sebanyak 11 Bab, yang terdiri dari 92 pasal.
Adapun rincian bab dan pasalnya , seperti berikut ini :
Bab I Ketentuan Umum ( Pasal 1 )
Bab II Maksud,Tujuan,Asas, Dan Ruang Lingkup ( Pasal 2 – 5 )
Bab III Penyelenggaraan Kearsipan ( Pasal 6 -39 )
Bab IV Pengelolaan Arsip Dinamis ( Pasal 40 – 58 )
Bab V Pengelolaan Arsip Statis ( Pasal 59 – 67 )
Bab VI Autentikasi ( Pasal 68 – 69 )
Bab VII Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat ( Pasal 70 )
Bab VIII Sanksi Administratif ( Pasal 78 – 80 )
Bab IX Ketentuan Pidana ( Pasal 81 – 88 )
Bab X Ketentuan Peralihan ( Pasal 89 )
Bab XI Ketentuan Penutup ( Pasal 90 – 92 )
Perkembangan bab dan isi yang dicantumkan dalam Undang – Undang Nomor 43 tahun 2009 ini salah satu cermin, penyempurnaan dari Undang –undang nomor 7 tahun 1971.
Pemusnahan Arsip
Reformasi terhadap Undang –undang nomor 7 tahun 1971, memang sudah mendesak. Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1971 beberapa hal penting yang sekarang menjadi masalah belum diatur disana, misalnya tentang pemusnahan arsip, dalam Undang –undang yang lama tidak disinggung secara tegas dan jelas. Bahkan jika diteliti dalam pasal 9 Undang – undang No 7 tahun 1971 dikatakan bahwa arsip ituharus dipelihara, disimpan dan diselamatkan. Pasal 9 ini tentunya sangat bertentangan dengan kata ”pemusnahan ”. Padahal masalah pemusnahan arsip merupakan aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Dalam sektor pembangunan seperti sekarang ini kita harus melakukan efisiensi biaya jika kita ingin menang dalam persaingan global, oleh karena itu jika volume arsip dibiarkan terus akan mempengaruhi biaya pemeliharaan dan tempat. Sedangkan salah satu jalan keluar untuk melaksanakan efisiensi biaya tersebut adalah dengan melakukan pemusnahan arsip tersebut. Undang – undang Nomor 7 tahun 1971 tidak mengatur tentang pemusnahan arsip. Jadi sebenarnya dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 1971, telah ada pertentangan, karena seharusnya peraturan yang lebih tinggi tidak dapat diubah atau dihapuskan oleh peraturan yang lebih rendah kedudukannya, maka aturan tentang pemusnahan arsip dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979 sejatinya tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat, bahkan dapat dikatakan batal demi hukum. Jadi sebenarnya pasal 28 ayat 3 ini telah menunjuk semua badan atau lembaga yang ada sepanjang yang menghasilkan dokumen seperti perusahaan. Padahal dokumen –dokumen seperti yang ada dalam perusahaan itu sebagian ada juga pada setiap instansipemerintah. Oleh karena itu kedudukan Undang –undang no 7 tahun 1971 setelah lahirnya Undang –undang No 8 tahun 1997 sebenarnya telah mengalami perubahan secara ” diam – diam ” karena Undang –undang baru telah merubah atau meniadakan undang –undang lama yang mengatur materi yang sama. Oleh karena itu dengan diperbaruinya Undang – undang Nomor 7 tahun 1971 ini, dengan Undang – undang Nomor 43 tahun 2009, telah menyelesaikan masalah pemusnahan arsip tersebut. Dalam Undang – undang yang baru masalah penyusutan telah muncul dalam satu paragraf yang terdiri dari 9 pasal. Hal ini merupakan salah satu jawaban dari tuntutan yang ada di lapangan untuk memberikan harapan baru dalam mengatasi sulit dan rumitnya masalah penyusutan arsip tersebut.

Kewenangan Kearsipan
Undang –undang nomor 43 tahun 2009 telah mengatur penyelenggaraan kearsipan nasional menjadi tanggungjawab Pemerintah. Pemerintah memegang kekuasaan atas arsip statis nasional dan arsip statis daerah. Sedangkan penyelenggara kearsipan itu sendiri dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan , perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan Perorangan. Penyelenggaraan kearsipan nasional meliputi penyelenggaraan arsip dinamis, penyelenggaraan arsip statis , pelindungan dan penyelamatan arsip serta pelayanan publik dengan menyajikan arsip yang autentik dan terpercaya. Sedangkan penyelenggaraan kearsipan tersebut berasaskan kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul ( principle of provenance ) dan aturan asli ( principle of original order), keamanan dan keselamatan, keprofesionalan, keresponsifan, keantisipatifan, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum. Sosialisasi UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Komunitas Arsiparis di tanah air boleh lega, payung hukum yang selama ini ditunggu-tunggu untuk menggantikan peraturan kearsipan yang dirasa sudah tidak up to date lagi resmi disahkan oleh DPR RI pada tanggal 23 Oktober 2009. Ada sesuatu yang baru dengan UU ini, Dibandingkan dengan UU No. 7 tahun 1971 yang hanya terdiri dari 4 Bab dan 13 pasal maka UU Kearsipan yang baru lebih kompleks kontennya. Terdiri dari 11 Bab, 92 pasal dan beberapa definisi baru ditambahkan di dalamnya terutama berkaitan dengan pemanfaatnan teknologi informasi dalam membangun sebuah sistem kearsipan di Indonesia. Pengenaan sanksi yang berat bagi pelanggar pengelolaan arsip juga membuat UU ini lebih memiliki taji jika dibandingkan dengan UU sebelumnya.
Latar belakang diperlukannya UU kearsipan yang baru juga dijelaskan secara gamblang dalam pembukaan UU tersebut. Ada 6 poin utama yang menjadi filosofi UU ini antara lain pertama, arsip yang merupakan identitas dan jati diri bangsa merupakan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa harus dikelola dan diselamatkan oleh negara, kedua, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpecaya, ketiga, mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta meningkatan kualitas pelayanan publik, keempat, pengelolaan arsip masih bersifar parsial dan tersebar sehingga perlu dilakukan pengaturan secara secara komprehensif, kelima, masyarakat masih memahami arsip secara sempit terutama bagi penyelenggara negara dan keenam, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan pemerintah menata kembali sistem pengelolaan arsip yang lebih modern. UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pada bulan Oktober lalu resmi disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah. UU ini menggantikan UU yang lama yaitu UU No. 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok

Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas kelompok kami dapat menarik kesimpulan. Bahwa UU No.43 Tahun 2009 disusun menjadi UU agar menyempurnakan dari UU No.7 Tahun 1971. Dari UU No.43 Tahun 2009 tersebut telah mengalami banyak penambahan dan UU ini telah disahkan oleh anggota DPR. Hal ini guna melengkapi apa yang belum ada dalam UU terdahulu.

DAFTAR PUSTAKA

www.google.co.id (UU No.7 Tahun 1971 dan UU No.43 Tahun 2009)
www.google.co.id ( Hubungan UU No.7 Tahun 1971 dengan No.43 Tahun 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar