Free Catbert Cursors at www.totallyfreecursors.com
ini dunia mayaku: TUGAS FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK KD 3-4

SeLaMaT DaTanG

Semoga apa yang anda cari dan butuhkan ada di blog ini... Dan semoga membantu anda. Mohon maaf ketidaknyamanan pengunjung beberapa link tidak ditemukan. Untuk respon cepat bisa hubungi / lihat INFORMASI atau email langsung dan diusahakan tidak mendesak. :) Terimakasih kunjungan anda

DafTar LaBeL

Rabu, 12 Februari 2014

TUGAS FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK KD 3-4



TUGAS FORMULASI  KEBIJAKAN PUBLIK KD 3-4
PERATURAN DAERAH  KOTA SURAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAA DAN TOKO MODERN


 









Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Dalam Memperoleh
Nilai Mata Kuliah Formulasi Kebijakan Publik

Disusun Oleh :


PETRA LUGAS N                                       D1112012
PRATIDINA ENDAH K                             D1111029

Dosen : Drs. SUDARMO, MA, Ph.D



PROGRAM STUDI NON REG ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
1.      Ungkapkan isi dan peraturan tersebut yang merupakan kebijakan
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)   Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(2)   Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perizinan dan kemitraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional.
BAB IV
JENIS PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Pasal 5
Jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terdiri dari:
a. minimarket;
b. supermarket;
c. hypermarket;
d. department Store;
e. perkulakan; dan
f. nama lainnya yang dikelola secara modern.
Pasal 6
Batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjan dan Toko Modern adalah sebagai berikut:
a. Minimarket adalah toko modern dengan luas lantai toko kurang dari 400 m² (Empat Ratus Meter Persegi) ;
b. Supermarket adalah toko modern dengan luas lantai toko di atas 400 m² sampai dengan 5000 m² (Lima Ribu Meter Persegi) ;
c. Hypermarket adalah toko modern dengan luas lantai toko di atas 5.000 m² (Lima Ribu Meter Persegi);
d. Department Store adalah toko modern yang luas lantai toko di atas 400m² (Empat Ratus Meter Persegi); dan
e. Pusat perkulakan adalah toko modern yang luas lantai toko di atas 5.000 m² (Lima Ribu Meter Persegi).
BAB V
PENYELENGGARAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Bagian Kesatu Pendirian
Pasal 7
(1)   Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kota, termasuk pengaturan zonasinya serta memperhatikan kebutuhan, tingkat perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar dalam rangka pengembangan UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional di wilayah yang bersangkutan.
(2)   Penyelenggaraan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut :
a.       memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.      memperhatikan jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan pasar tradisional, sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi di pasar tradisional;
c.       menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat, hygienis, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
d.      menyediakan fasilitas tempat usaha bagi UMKM dan Koperasi pada posisi yang sama-sama menguntungkan;
e.       menyediakan fasilitas ibadah bagi karyawan dan konsumen kecuali dalam bentuk minimarket;
f.       menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang memadai di dalam area bangunan dengan luasan untuk satu unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m² (enam puluh meter persegi) luas lantai Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
g.      menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(3)   Jarak Pusat perbelanjaan dan Toko Modern dengan Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling dekat 500 (lima ratus) meter.
(4)   Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) huruf b dan ayat (3) adalah Pasar Tradisional yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern selain minimarket.
(5)   Jenis barang dagangan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berbeda dengan jenis barang dagangan Pasar Tradisional.
Pasal 8
(1)   Perencanaan pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus didahului dengan kajian mengenai dampak lingkungan, dampak lalu lintas, baik dari sisi tata ruang maupun non fisik, meliputi aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya, untuk mencegah dampak negatif terhadap eksistensi UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional serta usaha lainnya.
(2)   Dokumen rencana rincian teknis pusat Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern skala kecil, menengah, dan besar, harus mengacu dan merupakan terjemahan dari ketentuan intensitas bangunan sebagaimana disebutkan dalam dokumen rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang kota.
(3)   Pada saat proses konstruksi pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terutama skala menengah dan besar, harus mampu meminimalisir gangguan kebisingan, kemacetan/dampak lalu lintas, kebersihan, dan keselamatan aktivitas di lingkungan sekitar.



Bagian Kedua Permodalan
Pasal 9
(1)   Berdasarkan permodalan Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat digolongkan menjadi:
a.       Modal skala besar;
b.      Modal skala menengah; dan
c.       Modal skala kecil.
(2)   Permodalan dengan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Sistem Penjualan
Pasal 10
(1)   Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, ditentukan sebagai berikut :
a.       Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya ;
b.      Departmen Store menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
c.       Pusat perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi.
(2)   Dalam sistem penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha harus mengutamakan barang-barang produksi dalam negeri dan kualitas barang dagangan yang sesuai dengan standar mutu dan/atau Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagian Keempat Pemasokan Barang
Pasal 11
(1)   Kerjasama usaha antara UMKM dan koperasi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dibuat tertulis jelas, wajar, berkeadilan, saling menguntungkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Biaya-biaya yang dapat dikenakan kepada Pemasok adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk Pemasok;
b.      Pengembalian barang Pemasok hanya dapat dilakukan apabila telah diperjanjikan di dalam kontrak; 11
c.       Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan, Toko Modern dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi pembayaran tepat pada waktunya;
d.      Pemotongan nilai tagihan Pemasok yang dikaitkan dengan penjualan barang di bawah harga beli dari Pemasok hanya diberlakukan untuk barang dengan karakteristik tertentu; dan
e.       Biaya promosi dan biaya administrasi pendaftaran barang Pemasok ditetapkan dan digunakan secara transparan.
(2)   Biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah :
a.       Potongan harga reguler (regular discount), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern pada setiap transaksi jual-beli;
b.      Potongan harga tetap (fixed rebate), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan;
c.       Potongan harga khusus (conditional rebate), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok apabila Toko Modern dapat mencapai target penjualan;
d.      Potongan harga promosi (promotion discount), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern dalam rangka kegiatan promosi baik yang diadakan oleh pemasok maupun oleh Toko Modern;
e.       Biaya promosi (promotion budget), yaitu biaya yang dibebankan kepada Pemasok oleh Toko Modern untuk mempromosikan barang Pemasok di Toko Modern;
f.       Biaya distribusi (distribution cost), yaitu biaya yang dibebankan oleh Toko Modern kepada Pemasok yang berkaitan dengan distribusi barang Pemasok ke jaringan toko modern; dan/atau
g.      Biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee), yaitu biaya dengan besaran yang wajar untuk biaya pencatatan barang pada Toko Modern yang dibebankan kepada Pemasok.
(3)   Barang dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah barang yang ketinggalan mode (old fashion), barang dengan masa simpan rendah, barang sortiran pembeli dan barang promosi.
Bagian Kelima Tenaga Kerja
Pasal 12
(1)   Dalam melakukan usahanya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mendahulukan tenaga kerja daerah.
(2)   Penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berpedoman pada standar dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan.
(3)   Ketentuan penggunaan tenaga kerja ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Bagian Keenam Jam Kerja
Pasal 13
(1)   Jam kerja Hypermarket, Departement Store, dan Supermarket sebagai berikut :
a.       hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 10.00-22.00 WIB
b.      hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00-23.00 WIB
(2)   Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional, hari libur lainnya mulai pukul 10.00 - 24.00 WIB.
(3)   Jam kerja minimarket mulai pukul 10.00 – 24.00 WIB.
(4)   Penyimpangan terhadap jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan izin Walikota.


Pasal 14
(1)   Dalam kegiatan usaha minimarket dapat dilaksanakan dengan sistem waralaba.
(2)   Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       dilakukan dalam rangka memberdayakan UMKM dan Koperasi di daerah;
b.      mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli ataupun monopsoni yang merugikan UMKM dan Koperasi;
c.       mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok orang atau badan tertentu yang dapat merugikan UMKM dan Koperasi;
d.      menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan UMKM dan Koperasi menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
e.       meningkatkan peran UMKM dan Koperasi dalam perluasan kesempatan kerja dan berusaha serta peningkatan dan pemerataan pendapatan yang seimbang, berkembang dan berkeadilan; dan
f.       Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang waralaba.
Bagian Kedelapan Pengembangan Kemitraan
Pasal 15
(1)   Pengembangan kemitraan antara pemasok UMKM dan Koperasi dengan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dilakukan dalam bentuk sebagai berikut :
a.       tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM dan Koperasi;
b.      pembayaran dari pemasok UMKM dan Koperasi dilakukan secara tunai atau dalam jangka paling lama 15 hari;
c.       toko modern dapat menggunakan merk sendiri dengan mengutamakan barang produksi UMKM dan Koperasi; dan
d.      penggunaan merk sendiri oleh Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menjadi tanggung jawab penuh toko modern.
(2)   Walikota dapat memfasilitasi kepentingan pemasok usaha UMKM dan Koperasi serta Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam perundingan untuk mewujudkan kemitraan.
BAB VI PERIZINAN
Pasal 16
(1)   Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota.
(2)   Persyaratan dokumen untuk memperoleh IUPP bagi Pusat Perbelanjaan yang berdiri sendiri atau IUTM bagi Toko Modern meliputi:
a.       foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b.      foto copy NPWP;
c.       foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahannya;
d.      foto copy Bukti pelunasan PBB;
e.       rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL, dan ANDALALIN kecuali Minimarket;
f.       rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi dan pasar tradisional;
g.      foto copy Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
h.      foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
i.        foto copy Surat Izin Gangguan (HO);
j.        surat pernyataan kesanggupan penggunaan tenaga kerja daerah;
k.      surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
(3)   Persyaratan untuk memperoleh IUPB bagi Pusat Perbelanjaan dan IUTM bagi Toko Modern yang terintegrasi dengan Pasar Tradisional terdiri dari:
a.       rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL, dan ANDALALIN;
b.      foto copy Izin Usaha Pendirian Pasar Tradisional (IUP2T) tempat berdirinya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
c.       foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;
d.      Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
e.       Rencana kemitraan dengan UMKM untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern.
(4)    Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan melampirkan syarat-syarat dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)   Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
BAB VII
RETRIBUSI PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Pasal 17
(1)      Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang memakai kekayaan daerah dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)      Pemakaian kekayaan daerah oleh Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk sewa atau kerja sama pemanfaatan atau bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3)      Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemungutan retribusi, prosedur serta tata cara pembayaran dan penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Daerah.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1)       Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)       Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB IX KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu Kewajiban
Pasal 19
Penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mempunyai kewajiban:
  1. menjalin kemitraan dengan UMKM dan Koperasi untuk penyelenggaraan usaha pasar skala besar, menengah dan kecil;
  2. mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam IUPP dan IUTM, termasuk perpajakan, retribusi serta larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
  3. meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen;
  4. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha;
  5. memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha;
  6. mencegah setiap orang yang melakukan kegiatan perjudian dan/atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan serta ketertiban umum di tempat usahanya ;
  7. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan peredaran dan minum-minuman beralkohol, obat-obatan terlarang serta barang-barang terlarang lainnya;
  8. menyediakan sarana kesehatan, sarana persampahan dan drainase, kamar mandi dan toilet serta fasilitas ibadah bagi karyawan dan konsumen kecuali dalam bentuk minimarket;
  9. memberikan kesempatan kepada karyawan dan konsumen untuk melaksanakan ibadah;
  10. mentaati perjanjian kerja serta menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan karyawan;
  11. menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran di tempat usaha; dan
  12. menerbitkan dan mencantumkan daftar harga yang ditulis dalam rupiah.
Bagian kedua Larangan
Pasal 20
Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern modern dilarang :
  1. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli;
  2. menimbun dan/atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
  3. menimbun dan/atau menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan;
  4. menjual barang-barang yang sudah rusak dan/atau kadaluwarsa;
  5. mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa Izin Walikota;
  6. mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur dan/atau tenaga kerja asing tanpa Izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Sanksi Administrasi
Pasal 21
(1)      Penyelenggara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20 huruf e dikenakan sanksi administrasi.
(2)      Sanksi admnistrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa :
a.       teguran;
b.      peringatan tertulis;
c.       penutupan sementara sarana tempat usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; atau
d.      pencabutan izin Usaha.
(3)      Tata cara dan pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota

BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 22
(1)    Selain Penyidik Polisi Republik Indonesia, PPNSD diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)    PPNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi wewenang:
a.       menerima laporan atau pengaduan dari seseorangmengenai adanya dugaan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b.      melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.       menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.      melakukan penyitaan benda atau surat;
e.       mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.       memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
g.      mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkasa;
h.      mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut pada penuntut umum, tersangka atau kelurganya.
(3)    Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1)     Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melakukan perbuatan melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambahkan sanksi berupa penutupan tempat usaha.
(2)     Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(3)     Penyelenggaran Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, d dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
(4)     Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(5)     Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelanggaran.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1)     Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
(2)     Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
(3)     Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.
2.      Identifikasi tujuan dan sasaran dari kebijakan tersebut
Penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilaksanakan berdasarkan atas asas:
a.       Kemanusiaan; yang dimaksud dengan asas kemanusiaan adalah bahwa pengaturan dalam Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga masyarakat dalam sektor perdagangan secara proporsional.
b.      Keadilan; yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa pengaturan dalam Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap masyarakat.
c.       Kesamaan kedudukan; yang dimaksud dengan asas kesamaan kedudukan adalah bahwa kedudukan hukum para stakeholder dalam sektor perdagangan adalah sama dan seimbang.
d.      Kemitraan; yang dimaksud dengan asas kemitraan adalah bahwa Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terjadi hubungan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pedagang pasar tradisional.
e.       Ketertiban dan kepastian hukum; yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa pengaturan dalam Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat sektor perdagangan melalui jaminan adanya kepastian hukum.


f.       Kelestarian lingkungan; yang dimaksud dengan asas kelestarian lingkungan adalah bahwa penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern harus memperhatikan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
g.      Kejujuran usaha; yang dimaksud dengan asas kejujuran usaha adalah bahwa penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern mengutamakan kejujuran dalam usaha memperoleh keuntungan.
h.      Persaingan sehat (fairness). yang dimaksud dengan asas persaingan sehat (fairness) adalah bahwa persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara jujur atau tidak melawan hukum atau tidak menghambat persaingan usaha.
Penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, bertujuan untuk :
a.       memberikan perlindungan kepada UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional.
b.      memberdayakan UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
c.       mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata.
d.      mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan.
e.       mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran baik dalam pasar tradisional maupun Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
f.       mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
3.      Instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran kebijakan
a.       PERIZINAN
Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota
b.      RETRIBUSI PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
c.       KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI
4.      Jelaskan segala sesuatu yang dipandang bermanfaat /efek positif bagi umat manusia/peradaban manusia.
a.       Pengaturan waktu
(1)         Jam kerja Hypermarket, Departement Store, dan Supermarket sebagai berikut :
a. hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 10.00-22.00 WIB
b. hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00-23.00 WIB
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional, hari libur lainnya mulai pukul 10.00 - 24.00 WIB.
(3) Jam kerja minimarket mulai pukul 10.00 – 24.00 WIB.
(4) Penyimpangan terhadap jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan izin Walikota.
b.      Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.


c.       Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern dan toko modern di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan mematikan UMKM, koperasi dan pasar tradisional yang ada.
d.      Kemitraan adalah kerjasama usaha antara UMKM dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
5.      Carilah dan identifikasikan segala kekurangan dari produk hukum tersebut untuk kemudian kamu perbaiki mereformulasikan kebijakan tersebut
a.       Pada pasal 3 point d
mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan.
Menurut kami seharusnya tidak tertulis kata kemitraan dan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan, karena ada perbedaaan dalam prinsip usaha antara pasar tradisional dengan pasar modern.
Seharusnya tertulis mendorong terselenggaranya dan berkembanganya pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip usaha yang ada dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan.






b.      Pada pasal 7 ayat 3
Jarak Pusat perbelanjaan dan Toko Modern dengan Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling dekat 500 (lima ratus) meter.
Menurut kami seharusnya :
Jarak minimal tidak 500 meter, karena masih terlalu dekat untuk itu perlu merubah jarak minimal Pasar Tradisional dengan  minimarket 2 km, untuk Pasar Tradisional dengan Supermarket dll 3 km.
c.       Pada pasal 7 ayat 4
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) huruf b dan ayat (3) adalah Pasar Tradisional yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern selain minimarket.
Menurut kami seharusnya :
Pasar Tradisional dilindungi dengan menjaga jarak pembangunan termasuk minimarket, sehingga tidak bisa menggabungkan konsep pasar tradisional dengan pasar modern/konsep mall.
d.      Pasal 9
Berdasarkan permodalan Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Menurut kami seharusnya tidak hanya permodalan untuk Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern saja tetapi juga untuk UMKM dan Pasar Tradisional.










DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar