TUGAS FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK KD 3-4
PERATURAN DAERAH
KOTA SURAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAA DAN TOKO MODERN
Diajukan Untuk
Memenuhi Sebagian Persyaratan Dalam Memperoleh
Nilai Mata Kuliah
Formulasi Kebijakan Publik
Disusun Oleh :
PETRA LUGAS N D1112012
PRATIDINA ENDAH K D1111029
Dosen : Drs. SUDARMO, MA, Ph.D
PROGRAM STUDI NON REG ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
1. Ungkapkan isi dan peraturan tersebut yang
merupakan kebijakan
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1) Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan
Daerah ini meliputi penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(2) Penataan dan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk perizinan dan kemitraan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional.
BAB IV
JENIS PUSAT PERBELANJAAN DAN
TOKO MODERN
Pasal 5
Jenis
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terdiri dari:
a. minimarket;
b. supermarket;
c. hypermarket;
d. department Store;
e. perkulakan; dan
f. nama lainnya yang dikelola secara modern.
Pasal 6
Batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjan
dan Toko Modern adalah sebagai berikut:
a. Minimarket adalah toko modern dengan
luas lantai toko kurang dari 400
m² (Empat Ratus Meter Persegi) ;
b. Supermarket adalah toko modern dengan
luas lantai toko di atas 400
m² sampai dengan 5000 m² (Lima Ribu Meter Persegi) ;
c. Hypermarket adalah toko modern dengan
luas lantai toko di atas 5.000
m² (Lima Ribu Meter Persegi);
d. Department Store adalah toko modern
yang luas lantai toko di atas 400m² (Empat Ratus Meter Persegi); dan
e. Pusat perkulakan adalah toko modern
yang luas lantai toko di atas 5.000
m² (Lima Ribu Meter Persegi).
BAB V
PENYELENGGARAAN PUSAT
PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Bagian Kesatu Pendirian
Pasal 7
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern wajib mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kota, termasuk pengaturan
zonasinya serta memperhatikan kebutuhan, tingkat perkembangan sosial dan
ekonomi masyarakat sekitar dalam rangka pengembangan UMKM, Koperasi dan Pasar
Tradisional di wilayah yang bersangkutan.
(2) Penyelenggaraan dan pendirian Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut :
a. memperhitungkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat dan keberadaan pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional yang ada
di wilayah yang bersangkutan;
b. memperhatikan jarak Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern dengan pasar tradisional, sehingga tidak mematikan atau
memarjinalkan pelaku ekonomi di pasar tradisional;
c. menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat, hygienis, aman, tertib dan
ruang publik yang nyaman;
d. menyediakan fasilitas tempat usaha bagi
UMKM dan Koperasi pada posisi yang sama-sama menguntungkan;
e. menyediakan fasilitas ibadah bagi karyawan
dan konsumen kecuali dalam bentuk minimarket;
f. menyediakan fasilitas parkir kendaraan
bermotor dan tidak bermotor yang memadai di dalam area bangunan dengan luasan
untuk satu unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m² (enam puluh meter
persegi) luas lantai Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
g. menyediakan sarana pemadam kebakaran dan
jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern.
(3) Jarak Pusat perbelanjaan dan Toko Modern
dengan Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling
dekat 500 (lima ratus) meter.
(4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) huruf
b dan ayat (3) adalah Pasar Tradisional yang terintegrasi dengan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern selain minimarket.
(5) Jenis barang dagangan Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berbeda dengan jenis
barang dagangan Pasar Tradisional.
Pasal 8
(1) Perencanaan pembangunan Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern harus didahului dengan kajian mengenai dampak lingkungan,
dampak lalu lintas, baik dari sisi tata ruang maupun non fisik, meliputi aspek
lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya, untuk mencegah dampak negatif terhadap
eksistensi UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional serta usaha lainnya.
(2) Dokumen rencana rincian teknis pusat Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern skala kecil, menengah, dan besar, harus mengacu
dan merupakan terjemahan dari ketentuan intensitas bangunan sebagaimana
disebutkan dalam dokumen rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang
kota.
(3) Pada saat proses konstruksi pembangunan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terutama skala menengah dan besar, harus
mampu meminimalisir gangguan kebisingan, kemacetan/dampak lalu lintas,
kebersihan, dan keselamatan aktivitas di lingkungan sekitar.
Bagian Kedua Permodalan
Pasal 9
(1) Berdasarkan permodalan Usaha Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern dapat digolongkan menjadi:
a. Modal skala besar;
b. Modal skala menengah; dan
c. Modal skala kecil.
(2) Permodalan dengan skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penanaman modal asing sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Sistem
Penjualan
Pasal 10
(1) Sistem penjualan dan jenis barang dagangan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, ditentukan sebagai berikut :
a. Minimarket, Supermarket dan Hypermarket
menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah
tangga lainnya ;
b. Departmen Store menjual secara eceran
barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan
barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
c. Pusat perkulakan menjual secara grosir
barang konsumsi.
(2) Dalam sistem penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pengusaha harus mengutamakan barang-barang produksi
dalam negeri dan kualitas barang dagangan yang sesuai dengan standar mutu
dan/atau Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagian Keempat Pemasokan
Barang
Pasal 11
(1) Kerjasama usaha antara UMKM dan koperasi
dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dibuat tertulis jelas, wajar,
berkeadilan, saling menguntungkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Biaya-biaya yang dapat dikenakan kepada
Pemasok adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk
Pemasok;
b. Pengembalian barang Pemasok hanya dapat
dilakukan apabila telah diperjanjikan di dalam kontrak; 11
c. Pemasok dapat dikenakan denda apabila
tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan, Toko Modern dapat dikenakan
denda apabila tidak memenuhi pembayaran tepat pada waktunya;
d. Pemotongan nilai tagihan Pemasok yang
dikaitkan dengan penjualan barang di bawah harga beli dari Pemasok hanya
diberlakukan untuk barang dengan karakteristik tertentu; dan
e. Biaya promosi dan biaya administrasi
pendaftaran barang Pemasok ditetapkan dan digunakan secara transparan.
(2) Biaya yang berhubungan langsung dengan
penjualan produk Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah :
a. Potongan harga reguler (regular discount),
yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern pada setiap
transaksi jual-beli;
b. Potongan harga tetap (fixed rebate), yaitu
potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern tanpa dikaitkan
dengan target penjualan;
c. Potongan harga khusus (conditional
rebate), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok apabila Toko Modern
dapat mencapai target penjualan;
d. Potongan harga promosi (promotion
discount), yaitu potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern
dalam rangka kegiatan promosi baik yang diadakan oleh pemasok maupun oleh Toko
Modern;
e. Biaya promosi (promotion budget), yaitu
biaya yang dibebankan kepada Pemasok oleh Toko Modern untuk mempromosikan
barang Pemasok di Toko Modern;
f. Biaya distribusi (distribution cost),
yaitu biaya yang dibebankan oleh Toko Modern kepada Pemasok yang berkaitan
dengan distribusi barang Pemasok ke jaringan toko modern; dan/atau
g. Biaya administrasi pendaftaran barang
(listing fee), yaitu biaya dengan besaran yang wajar untuk biaya pencatatan
barang pada Toko Modern yang dibebankan kepada Pemasok.
(3) Barang dengan karakteristik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah barang yang ketinggalan mode
(old fashion), barang dengan masa simpan rendah, barang sortiran pembeli dan
barang promosi.
Bagian Kelima Tenaga Kerja
Pasal 12
(1) Dalam melakukan usahanya Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mendahulukan tenaga kerja daerah.
(2) Penggunaan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap berpedoman pada standar dan kualifikasi yang
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan penggunaan tenaga kerja ini
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Bagian Keenam Jam Kerja
Pasal 13
(1) Jam kerja Hypermarket, Departement Store,
dan Supermarket sebagai berikut :
a. hari Senin sampai dengan Jum’at mulai
pukul 10.00-22.00 WIB
b. hari Sabtu dan Minggu mulai pukul
10.00-23.00 WIB
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional, hari libur lainnya mulai
pukul 10.00 - 24.00 WIB.
(3) Jam kerja minimarket mulai pukul 10.00 –
24.00 WIB.
(4) Penyimpangan terhadap jam kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan izin Walikota.
Pasal 14
(1) Dalam kegiatan usaha minimarket dapat
dilaksanakan dengan sistem waralaba.
(2) Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan dalam rangka memberdayakan UMKM
dan Koperasi di daerah;
b. mencegah pembentukan struktur pasar yang
dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli
ataupun monopsoni yang merugikan UMKM dan Koperasi;
c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan
pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok orang atau badan tertentu
yang dapat merugikan UMKM dan Koperasi;
d. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan
UMKM dan Koperasi menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
e. meningkatkan peran UMKM dan Koperasi dalam
perluasan kesempatan kerja dan berusaha serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan yang seimbang, berkembang dan berkeadilan; dan
f. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang waralaba.
Bagian Kedelapan Pengembangan
Kemitraan
Pasal 15
(1) Pengembangan kemitraan antara pemasok UMKM
dan Koperasi dengan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dilakukan dalam
bentuk sebagai berikut :
a. tidak memungut biaya administrasi
pendaftaran barang dari pemasok UMKM dan Koperasi;
b. pembayaran dari pemasok UMKM dan Koperasi
dilakukan secara tunai atau dalam jangka paling lama 15 hari;
c. toko modern dapat menggunakan merk sendiri
dengan mengutamakan barang produksi UMKM dan Koperasi; dan
d. penggunaan merk sendiri oleh Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern menjadi tanggung jawab penuh toko modern.
(2) Walikota dapat memfasilitasi kepentingan
pemasok usaha UMKM dan Koperasi serta Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam
perundingan untuk mewujudkan kemitraan.
BAB VI PERIZINAN
Pasal 16
(1) Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota.
(2) Persyaratan dokumen untuk memperoleh IUPP
bagi Pusat Perbelanjaan yang berdiri sendiri atau IUTM bagi Toko Modern
meliputi:
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemohon;
b. foto copy NPWP;
c. foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan
perubahannya serta pengesahannya;
d. foto copy Bukti pelunasan PBB;
e. rekomendasi analisa mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL, dan ANDALALIN kecuali Minimarket;
f. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, Koperasi dan pasar tradisional;
g. foto copy Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
h. foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
i.
foto
copy Surat Izin Gangguan (HO);
j.
surat
pernyataan kesanggupan penggunaan tenaga kerja daerah;
k. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan
dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
(3) Persyaratan untuk memperoleh IUPB bagi
Pusat Perbelanjaan dan IUTM bagi Toko Modern yang terintegrasi dengan Pasar
Tradisional terdiri dari:
a. rekomendasi analisa mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL, dan ANDALALIN;
b. foto copy Izin Usaha Pendirian Pasar
Tradisional (IUP2T) tempat berdirinya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
c. foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan
pengesahannya;
d. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan
dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
e. Rencana kemitraan dengan UMKM untuk Pusat
Perbelanjaan atau Toko Modern.
(4) Permohonan
untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis kepada Walikota dengan melampirkan syarat-syarat dan kelengkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
BAB VII
RETRIBUSI PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Pasal 17
(1) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang
memakai kekayaan daerah dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2) Pemakaian kekayaan daerah oleh Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk sewa atau kerja sama pemanfaatan atau bangun guna serah atau
bangun serah guna.
(3) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tata cara pemungutan retribusi, prosedur serta tata cara
pembayaran dan penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan
pembayaran diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi
Daerah.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap kegiatan
penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilakukan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB IX KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu Kewajiban
Pasal 19
Penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern mempunyai kewajiban:
- menjalin kemitraan dengan UMKM dan Koperasi untuk penyelenggaraan usaha pasar skala besar, menengah dan kecil;
- mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam IUPP dan IUTM, termasuk perpajakan, retribusi serta larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
- meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen;
- menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha;
- memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha;
- mencegah setiap orang yang melakukan kegiatan perjudian dan/atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan serta ketertiban umum di tempat usahanya ;
- mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan peredaran dan minum-minuman beralkohol, obat-obatan terlarang serta barang-barang terlarang lainnya;
- menyediakan sarana kesehatan, sarana persampahan dan drainase, kamar mandi dan toilet serta fasilitas ibadah bagi karyawan dan konsumen kecuali dalam bentuk minimarket;
- memberikan kesempatan kepada karyawan dan konsumen untuk melaksanakan ibadah;
- mentaati perjanjian kerja serta menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan karyawan;
- menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran di tempat usaha; dan
- menerbitkan dan mencantumkan daftar harga yang ditulis dalam rupiah.
Bagian kedua Larangan
Pasal 20
Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern modern dilarang :
- melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli;
- menimbun dan/atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
- menimbun dan/atau menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan;
- menjual barang-barang yang sudah rusak dan/atau kadaluwarsa;
- mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa Izin Walikota;
- mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur dan/atau tenaga kerja asing tanpa Izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Sanksi
Administrasi
Pasal 21
(1) Penyelenggara Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2),
Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15,
Pasal 19, Pasal 20 huruf e dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi admnistrasi sebagaimana dimaksud
ayat (1) berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penutupan sementara sarana tempat usaha
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; atau
d. pencabutan izin Usaha.
(3) Tata cara dan pelaksanaan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Walikota
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 22
(1) Selain Penyidik Polisi Republik Indonesia,
PPNSD diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran
Peraturan Daerah ini.
(2) PPNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorangmengenai adanya dugaan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan
Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan
di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa
tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret
seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkasa;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah
mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui
Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut pada penuntut umum, tersangka atau
kelurganya.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan
kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern yang melakukan perbuatan melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1)
dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambahkan sanksi berupa penutupan
tempat usaha.
(2) Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f dikenakan sanksi pidana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(3) Penyelenggaran Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, d
dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang
Perlindungan Konsumen.
(4) Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
f dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
(5) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pelanggaran.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang
sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
sebelum ditetapkannya Peraturan ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling
lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
(2) Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang
telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum melaksanakan
program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling
lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
(3) Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok
dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola
Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah
ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.
2. Identifikasi tujuan dan sasaran dari
kebijakan tersebut
Penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern dilaksanakan berdasarkan atas asas:
a. Kemanusiaan; yang dimaksud dengan asas
kemanusiaan adalah bahwa pengaturan dalam Penataan dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak
asasi manusia serta harkat martabat setiap warga masyarakat dalam sektor
perdagangan secara proporsional.
b. Keadilan; yang dimaksud dengan asas
keadilan adalah bahwa pengaturan dalam Penataan dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern mencerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap masyarakat.
c. Kesamaan kedudukan; yang dimaksud dengan
asas kesamaan kedudukan adalah bahwa kedudukan hukum para stakeholder dalam
sektor perdagangan adalah sama dan seimbang.
d. Kemitraan; yang dimaksud dengan asas
kemitraan adalah bahwa Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terjadi hubungan
kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta
pedagang pasar tradisional.
e. Ketertiban dan kepastian hukum; yang
dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa pengaturan
dalam Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dapat
menimbulkan ketertiban dalam masyarakat sektor perdagangan melalui jaminan
adanya kepastian hukum.
f. Kelestarian lingkungan; yang dimaksud dengan
asas kelestarian lingkungan adalah bahwa penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan
toko modern harus memperhatikan kelangsungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup
g. Kejujuran usaha; yang dimaksud dengan asas
kejujuran usaha adalah bahwa penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern
mengutamakan kejujuran dalam usaha memperoleh keuntungan.
h. Persaingan sehat (fairness). yang dimaksud
dengan asas persaingan sehat (fairness) adalah bahwa persaingan antara pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dilakukan dengan cara jujur atau tidak melawan hukum atau tidak
menghambat persaingan usaha.
Penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern, bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada UMKM,
Koperasi dan Pasar Tradisional.
b. memberdayakan UMKM, Koperasi dan Pasar
Tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju,
mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
c. mengatur dan menata keberadaan dan
pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di suatu wilayah tertentu agar
tidak merugikan dan mematikan UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional yang telah
ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata.
d. mendorong terselenggaranya kemitraan
antara pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional dengan pelaku usaha Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam
menjalankan usaha dibidang perdagangan.
e. mendorong terciptanya partisipasi dan
kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran baik dalam
pasar tradisional maupun Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
f. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan
dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan UMKM, Koperasi
dan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya
terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar,
efisien dan berkelanjutan.
3. Instrumen yang digunakan untuk mencapai
tujuan dan sasaran kebijakan
a.
PERIZINAN
Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota
b.
RETRIBUSI
PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
c.
KEWAJIBAN,
LARANGAN DAN SANKSI
4. Jelaskan segala sesuatu yang dipandang
bermanfaat /efek positif bagi umat manusia/peradaban manusia.
a.
Pengaturan waktu
(1)
Jam kerja Hypermarket, Departement Store, dan Supermarket
sebagai berikut :
a. hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul
10.00-22.00 WIB
b. hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00-23.00 WIB
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
hari besar keagamaan, hari libur nasional, hari libur lainnya mulai pukul 10.00
- 24.00 WIB.
(3) Jam kerja minimarket mulai pukul 10.00 – 24.00 WIB.
(4) Penyimpangan terhadap jam kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan dengan izin Walikota.
b.
Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah
daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian
yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata
ruang.
c.
Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh
pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar
modern dan toko modern di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan mematikan
UMKM, koperasi dan pasar tradisional yang ada.
d.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara UMKM dan koperasi
dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang
dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip
saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
5. Carilah dan identifikasikan segala
kekurangan dari produk hukum tersebut untuk kemudian kamu perbaiki
mereformulasikan kebijakan tersebut
a. Pada pasal 3 point d
mendorong terselenggaranya kemitraan
antara pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional dengan pelaku usaha Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam
menjalankan usaha dibidang perdagangan.
Menurut kami seharusnya tidak
tertulis kata kemitraan dan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan
usaha dibidang perdagangan, karena ada perbedaaan dalam prinsip usaha antara
pasar tradisional dengan pasar modern.
Seharusnya tertulis mendorong
terselenggaranya dan berkembanganya pelaku UMKM, Koperasi dan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip usaha yang
ada dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan.
b. Pada pasal 7 ayat 3
Jarak Pusat perbelanjaan dan Toko Modern dengan
Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling dekat 500
(lima ratus) meter.
Menurut kami seharusnya :
Jarak minimal tidak 500 meter, karena masih
terlalu dekat untuk itu perlu merubah jarak minimal Pasar Tradisional
dengan minimarket 2 km, untuk Pasar Tradisional
dengan Supermarket dll 3 km.
c. Pada pasal 7 ayat 4
Dikecualikan dari ketentuan
ayat (2) huruf b dan ayat (3) adalah Pasar Tradisional yang terintegrasi dengan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern selain minimarket.
Menurut kami seharusnya :
Pasar Tradisional dilindungi dengan
menjaga jarak pembangunan termasuk minimarket, sehingga tidak bisa
menggabungkan konsep pasar tradisional dengan pasar modern/konsep mall.
d. Pasal 9
Berdasarkan permodalan Usaha
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Menurut kami seharusnya tidak
hanya permodalan untuk Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern saja tetapi
juga untuk UMKM dan Pasar Tradisional.
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN
DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT
PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar