Free Catbert Cursors at www.totallyfreecursors.com
ini dunia mayaku: Kebijakan Publik

SeLaMaT DaTanG

Semoga apa yang anda cari dan butuhkan ada di blog ini... Dan semoga membantu anda. Mohon maaf ketidaknyamanan pengunjung beberapa link tidak ditemukan. Untuk respon cepat bisa hubungi / lihat INFORMASI atau email langsung dan diusahakan tidak mendesak. :) Terimakasih kunjungan anda

DafTar LaBeL

Selasa, 08 Oktober 2013

Kebijakan Publik



KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAYANAN  PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI  SAMSAT KOTA SURAKARTA
(Contoh Kasus  Analisis Kebijakan Pada Tahapan Formulasi Kebijakan)



 










Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Dalam Memperoleh
Nilai Mata Kuliah Pengantar Kebijakan Publik

 


Disusun Oleh :

Petra Lugas N                       D1112012



PROGRAM STUDI NON REG ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada hakekatnya tugas pokok pemerintah sebagai organisasi publik adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian pula dengan SAMSAT Kota Surakarta, sebagai salah satu satu organisasi publik yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. SAMSAT bertugas melayani masyarakat dalam hal pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sektor pajak merupakan sektor yang penting dalam pembangunan nasional, karena sebagian besar pembangunan dibiayai dari sektor pajak yang termasuk di dalamnya sektor PKB dan BBNKB.
Pajak dari sektor PKB dan BBNKB terus mengalami peningkatan yang salah satu faktornya disebabkan karena semakin banyaknya jumlah wajib pajak yang membayar pajak. Setiap harinya SAMSAT melayani ratusan wajib pajak. Dengan meningkatkan jumlah wajib pajak ini, SAMSAT Kota Surakarta berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, mengingat dari wajib pajaklah SAMSAT dapat menarik pajak yang pada akhirnya pajak itu akan digunakan untuk pembiayaan negara. Sebagai salah satu kontribusinya SAMSAT berusaha memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
Jika dilihat dari kehandalan pegawai dalam memberikan pelayanan, maka pegawai dikatakan cukup handal tetapi jika dilihat dari daya tanggap pegawai dalam menanggapi keluhan wajib pajak. Prosedur pelayanan yang ditetapkan SAMSAT dalam hal perpanjangan STNK lebih mudah dipahami tetapi prosedur pelayanan PKB baru dan BBNKB cukup berbelit-belit dan tidak ada papan alur pelayanannya sehingga hal ini menyulitkan wajib pajak ditambah lagi dengan banyaknya pungutan liar.
Sarana yang dimiliki SAMSAT juga belum memenuhi harapan wajib pajak, terutama tempat parkir masih memerlukan perbaikan dan fasilitas lain seperti televisi, keadaan ruang tunggu dan AC yang dirasa masih tidak nyaman. Ada beberapa faktor penghambat yang dialami SAMSAT untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Selain itu SAMSAT juga telah melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan pelayanannya. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan SAMSAT Kota Surakarta belum memuaskan wajib pajak, untuk itu masih perlu dilakukan usaha-usaha baru dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

B. RUMUSAN MASALAH
Dengan demikian dapat disampaikan perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.       Bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Samsat Kota Surakarta ?
2.       Hambatan dan penyimpangan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Surakarta ?
3.       Upaya - upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan – hambatan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Surakarta

C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian dan manfaat yang hendak dicapai melalui penulisan tesis ini antara lain sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang terjadi di Samsat Surakarta.
  2. Untuk mengetahui hambatan – hambatan yang yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Samsat Surakarta
  3. Untuk mengetahui upaya – upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan – hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Samsat Surakarta.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.          Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai “public policy”, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2008; 1-7).
Kebijakan Publik menurut Dye (1978:3), bahwa kebijakan publik (public policy) adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan (public policy is whatever governments choose to do or notto do).
Sedangkan Anderson (1979:3) menyebutkan, bahwa kebijakan publik (public policy) adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah (public policies are those policies developed by developmental bodies and officials).
Sebagai suatu konsep filosofis, kebijakan merupakan serangkaian prinsip, atau kondisi yang diinginkan; sebagai suatu produk, kebijakan dipandang sebagai suatu serangkaian kesimpulan dan rekomendasi; sebagai suatu proses, kebijakan dipandang sebagai suatu cara dimana melalui cara tersebut suatu organisasi dapat mengetahui apa yang diharapkan darinya yaitu program dan mekanisme dalam mencapai produknya; dan sebagai suatu kerangka kerja, kebijakan merupakan suatu proses tawar menawar dan negosiasi untuk merumuskan isu-isu dan metode implementasinya. (Yeremias T.Keban, 2004:55).
Easton (1953:129) memberikan arti kebijakan publik (public policy) adalah pengalokasian nilai-nilai secara sah kepada seluruh anggota masyarakat (the autoritative allocation of values for the whole society).
Tahapan Kebijakan Publik yaitu :
a.             Identifikasi masalah aktivitas; publikasi masalah sosial: mengekspresikan tuntutan akan tindakan pemerintah. Peserta: media massa, kelompok kepentingan; inistiatif masyarakat; opini publik
b.            Penetapan agenda aktivitas: menentukan mengenai masalah-masalah apa yang akan diputuskan; masalah apa yang akan dibahas/ditangani oleh pemerintah peserta: elit termasuk presiden dan kongres; kandidat untuk jabatan publik tertentu; media massa
c.             Perumusan kebijakan aktivitas: pengembangan proposal kebijakan untuk menyelesaikan dan memperbaiki masalah peserta: pemikir; presiden dan lembaga eksekutif; komite kongres; kelompok kepentingan
d.            Legitimasi kebijakan aktivitas: memilih proposal; mengembangkan dukungan untuk proposal terpilih; menetapkannya menjadi peraturan hukum; memutuskan konstitusionalnya peserta: kelompok kepentingan; presiden; kongres; pengadilan
e.             Implementasi kebijakan aktivitas mengorganisasikan departemen dan badan; menyediakan pembiayaan atau jasa pelayanan; menetapkan pajakpeserta: presidan dan staf kepresidenan; departemen dan badan
f.             Evaluasi kebijakan aktivitas: melaporkan output dari program pemerintah; mengevaluasi dampak kebijakan kepada kelompok sasaran dan bukan sasaran; mengusulkan Peserta: departemen dan badan; komite pengawasan kongres; media massa; pemikir
Anderson (2006, 127:137), 6 kriteria mempengaruhi suatu kebijakan tertentu:
1.            nilai-nilai yang dianut baik oleh organisasi, profesi, individu, kebijakan maupun ideologi
2.            afiliasi partai politik
3.            kepentingan konstituen
4.            opini publik
5.            penghormatan terhadap pihak lain
6.            aturan kebijakan
B.           Pelayanan Publik
Ciri pelayanan yang berkualitas/bermutu, yang harus dimiliki oleh pemda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menurut Menpan berdasarkan keputusannya Nomor 81 Tahun 1995 dalam buku Standar Pelayanan Publik Pemda(2009:12) meliputi :
1.      Kesederhanaan     
      Prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancer cepat dan tidak berbelit-belit serta mudah dipahami dan dilaksanakan
2.      Kejelasan              
      Tata cara pelayanan umum, persyaratan pelayanan umum baik teknis maupun administratif, rincian biaya, jadwal waktu harus diinformasikan secara jelas dan dapat dipahami masyarakat.
3.      Keamanan            
      Dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum.
4.      Keterbukaan         
      Prosedur/ tatacara, persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tariff dan hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui secara terbuka agar mudah diketahui masyarakat baik diminta maupun tidak diminta.
5.      Efisien
      Persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal yang berkaitan langsung dengan tetap memerhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan dan dicegah adanya pengulangan persyaratan.
6.      Ekonomis
      Pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar
7.      Keadilan
      Jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan secara adil
8.      Ketepatan waktu
Pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Standar Pelyanan mutu untuk pemda Standar Pelyanan Publik Pemda (2009:12) yaitu :
1.      Fokus kepada pelanggan
2.      Kepemimpinan
3.      Partisipasi setiap orang
4.      Pendekatan proses
5.      Pendekatan sistem pada manajemen
6.      Perbaikan berkelanjutan
7.      Pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan
8.      Hubungan saling menguntungkan dengan pemasok

C.          PAJAK
Pengertian pajak menurut Adriani yang diterjemahkan oleh Brotodihardjo dan dikutip oleh Waluyo dalam Perpajakan Indonesia (2003:4) yaitu; pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yangwajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; diatur mengenai jenis Pajak Provinsi sebagai berikut :
1. Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ), .
2. Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas Air ( PKBDA ),
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ),
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diatasa Air ( BBNKBDA ),
5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB );
6. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Ari Bawah Tanah ( P3ABT );
7. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan ( P2AP) ;
Pelaksanaan Tugas, Kewajiban dan Wewenang Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh Samsat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaran Bermotor adalah sebagai berikut :
a.       Melaksanakan pendataan dan pendaftaran Kendaraan Bermotor;
b.      Menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor;
c.       Memungut, menagih dan menerima pembayaran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.      Menerima dan menolak permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
e.       Memberikan keputusan terhadap keberatan pajak atas permohonan wajib pajak;
f.       Memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak;
g.      Melaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi Pajak;
h.      Menyetorkan penerimaan Pajak ke Kas Daerah;
i.        Mengusulkan penunjukkan Bendaharawan Khusus Penerima Pajak Kendaraan Bermotor untuk ditetapkan oleh Gubernur;
j.        Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut diatas, setiap bulan kepada Gubernur.
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah pemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat besar yang tidak dipergunakan sebagai angkutan orang adan atau barang dijalan umum.
Dikecualikan dari Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor :
  1. Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Kedutaan; Konsulat; Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-Lembaga Internasional;
  3. Kendaraan Bermotor pabrikan atau milik importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan dijual;
  4. Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk Pemadam Kebakaran;
  5. Kendaraan Bermotor yang disegel atau disita oleh Negara.
Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak kendaraan bermotor adalah pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.





















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pemungutan PKB di Samsat Surakarta
Pada dasarnya pelaksanaan pemungutan PKB di Samsat Kota Surakarta adalah sesuai dengan standar pelayanan Samsat di seluruh Jawa Tengah yang artinya tata cara dan prosedur pelayanannya sudah sesuai dengan garis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dimana secara umum dapat kami sampaikan bahwa prosedur standar yang dilakukan oleh wajib pajak adalah, pada saat jatuh tempo masa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagaimana tertera dalam Notice Pajak/STNK, maka wajib pajak diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Dan proses pembayaran PKB, pengesahan STNK dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam sejak saat pendaftaran / penyerahan berkas permohonan.
Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah :
  1. Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan atau kuasanya atau ahli warsinya.
  2. Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
  3. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang :
  4. Masa pajak atau tahun pajak untuk PKB adalah jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut , mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
  5. Kewajiban pajak yang terakhir sebelum 12 bulan, besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan. Sedangkan bagian bulan yang melebihi 15 hari dihitung berdasarkan bulan penuh.
  6. Saat pajak terutang adalah saat terjadinya penyerahan kendaraan bermotor atau Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  7. Pajak kendaraan bermotor itu sendiri dibayar setiap tahun sekali sedangkan STNK berlaku untuk 5 (lima) tahun tetapi setiap tahun dilakukan pengesahan dibarengkan dengan saat pembayaran PKB. Persyaratan yang harus dibawa pada saat Pembayaran PKB yang dibarengkan dengan Pengesahan STNK di UP3AD/Samsat adalah, STNK Asli, Identitas Pemilik dan Foto Copy BPKB. Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak menyerahkan berkas tersebut pada bagian pendaftaran untuk kemudian dilakukan penetapan atas besarnya pajak terhutang.
Tata cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor :
a.       Pendaftaran; untuk dapat melaksanakan penghitungan besarnya PKB harus dilakukan pendaftaran terhadap obyek Pajak, yaitu dengan cara sebagai berikut :
1.   Setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dengan jelas, lengkap dan benar sesuai dengan identitas kendaraan bermotor dan wajib pajak yang bersangkutan serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
2.   SPPKB disampaikan selambat-lambatnya : 14 hari sejak saat kepemilikan dan atau penguasaan, untuk kendaraan bermotor baru; Sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak bagi kendaraan bermotor lama; 30 hari sejak tanggal surat keterangan fiskal antar daerah, bagi kendaraan bermotor pindah dari luar daerah (Mutasi masuk).
3. Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa paja, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor; wajib dilaporkan dengan menggunakan SPPKB.
b.      Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor :
Setelah diketahui dengan jelas dan pasti obyek dan subyek PKB berdasar SPPKB, kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang merupakan pemberitahuan ketetapan besarnya pajak yang terhutang.
c.       Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor :
1. Pembayaran atas PKB harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 12 bulan.
2. Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkanna SKPD.
3. Kapada Wajib Pajak yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak.


d.      Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor :
Pada lazimnya jika Wajib Pajak telah melakukan kewajiban mebayar PKB sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo pembayaran, maka tidak akan terjadi penagihan. Penagihan baru dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu pembayaran PKB.
e.       Pelaksanaan Penagihan PKB sebagai berikut :
1.   Dengan menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakkan pelaksanaan penagihan Pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak.
2. Dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak terhutang.
f.       Sanksi Administrasi PKB :
1. Keterlambatan mengisi dan menyampaikan SPPKB dikenakan Sanksi Administrasi berupa Kenaikan sebesar 2% dari Pokok Pajak setiap bulan keterlambatan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terhutangnya Pajak.
2. Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan pengisian SPPKB tidak dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan, dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak Terhutang ditambah Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari Pajak terhutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terhutangnya pajak.
3. Apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain dibidang perpajakan, tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
4. Sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut tidak diberlakukan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.



g.      Sistem Pengenaan Tarif PKB :
Tarip Pajak adalah merupakan ketentuan Hukum Pajak Materiil yang sangat
penting. Untuk tarip PKB dikenakan atas dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor
serta faktor-faktor penyesuaian yang mencerminkan biaya ekonomis yang
diakibatkan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor.
Tarip PKB :
Tarip Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 1,5%.
Besarnya PKB yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan antara tarif dengan dasar pengenaan PKB.Dasar pengenaan PKB dihitung dari dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor, dapat kami sampaikan inventarisasi.

B.           Hambatan hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya
Dalam pelaksanaan pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan pelyanan yang terbaik pada masyarakat mengalami berbagai hambatan, hambatan itu antara lain :
  1. Penyertaan Identitas Pemilik ( KTP; SIM ) sesuai Nota Pajak/STNK.
Kewajiban untuk menyertakan identitas asli pemilik kendaraan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor seringkali menimbulkan kendala karena pada saat ini banyak kendaraan yang masih dalam masa kredit sudah diperjual belikan atau banyak kendaraan yang diperjual belikan tetapi belum dibaliknama sesuai identitas pemilik yang baru.
  1. Kesenjangan tehnis dalam pelayanan pada Wajib Pajak
Sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikaitkan dengan pengurusan STNK dan pembayaran SWDKLLJ. Pada saat ini segala sesuatu yang berkaitan dengan pembayaran PKB dilakukan dengan komputer, dari mulai input data, editing, penetapan, pembayaran dan pendistribusian dan juga pengarsipannya sebagian besar telah menggunakan komputer. Akan tetapi partner kerja dari Kepolisian dalam beberapa hal masih dilakukan secara manual, sebagai contoh penulisan BPKB, Cek Phisik KBM, Pengesahan STNK, Registrasi Buku Induk KBM. Padahal hal tersebut berkaitan dengan keakuratan data dan percepatan serta penyederhanaan prosedur pelayanan pada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
  1. Gedung Samsat yang kurang memadai.
Perkembangan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat dari tahun ketahun belum diimbangi dengan penyediaan tempat pelayanan kepada wajib pajak yang memadai, sehingga mengurangi kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
  1. Kelalaian wajib pajak
Banyaknya obyek tunggakan pajak kendaraan bermotor baik yang disebabkan oleh kelalaian wajip pajak dalam memenuhi kewajibanya mebayar pajak maupun disebabkan oleh faktor-faktor yang lainnya seperti misalnya kendaraan dalam kondisi rusak berat/sudah tidak dipergunakan tetapi wajib pajak tidak melaporkan ke Kantor Samsat.

C.          Upaya mengatasi hambatan yang muncul
Menyadari akan besarnya kontribusi pajak kendaran bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta, maka Samsat Kota Surakarta melakukan upaya – upaya untuk mengatasi hambatan – hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Langkah – langkah yang diambil untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Mengatasi hambatan penyertaan Identitas pemilik kendaraan
Samsat sebagai perangkat daerah Kota Surakarta yang bertugas dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor, adalah bagaimana memberikan pelayanan sebaik – baiknya pada wajib pajak dengan mudah, cepat dan akurat sehingga penerimaan pajak tetap diperoleh secara maksimal. Oleh karena itu bagi kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau BPKB masih menjadi agunan bank, cukup menyertakan Surat Keterangan dari Bank Kreditur. Demikian juga dengan kendaran yang masih dalam masa kredit tapi sudah diperjual belikan sehingga tidak dapat menunjukkan identitas pemilik sesuai dengan Nota Pajak/STNK, diberi kesempatan menunda proses balik nama selama 1 (satu) tahun atau bisa proses balik nama tetapi proses penyelesaian BPKB menyusul setelah kreditnya lunas, dengan disertai surat pernyataan bersedia balik nama sesuai kepemilikan dan tentunya surat keterangan dari pihak bank kreditur.
  1. Mengatasi kesenjangan teknis pelayanan di Samsat.
Idealnya dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat, segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan dilakukan secara terpadu dalam satu paket sistim baik dari Pemerintah Kota, Kepolisian maupun Jasa Raharja. Akan tetapi karena adanya tugas dan batasan kewenangan yang berbeda, terkadang muncul ego sektoral yang tidak dapat dihindarkan.
Untuk mengatasi hal tersebut sehingga pelayanan terbaik tetap diberikan kepada wajib pajak, maka untuk proses administrasi secara manual hanya diperuntukkan untuk kendaraan – kendaraan selain proses penelitian ulang / pengesahan stnk.
Misalnya kendaraan balik nama, proses mutasi masuk, pendaftaran KBM baru, dan sebagainya. Dengan demikian wajib pajak yang hanya melaksanakan pembayaran PKB dan Pengesahan stnk dapat terlayani dengan mudah, cepat dan akurat.
  1. Mengatasi tempat pelayanan yang kurang memadai.
Perkembangan jumlah kendaraan bermotor yang cukup pesat memang kurang diimbangi dengan penyediaan tempat pelayanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor khususnya di Samsat Pemalang. Yang dilakukan selama ini hanya pergeseran dan penataan ruang dan pemasangan penyejuk udara (AC).
  1. Sistim on line
Adanya pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sistim on line memang dirasa sangat memudahkan wajib pajak, dimana wajib pajak pada saat berada diluar kota akan dapat membayar PKB dan pengesahan STNK di Samsat manapun di Jawa Tengah. Kelemahan dalam sistim on line dimana wajib pajak yang dilayani dengan sistim On Line hanya yang berkaitan dengan Pembayaran PKB dan Pengesahan STNK, disikapi dengan memberikan sosialisasi kepda masyarakat tentang pelayanan sistim On Line yang memang belum memungkinan melayani semua jenis permohonan berkaitan dengan pembayaran PKB.
  1. Mengatasi banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor
Untuk mengatasi banyaknya obyek tunggakkan pajak kendaraan bermotor, yang dilakukan oleh Samsat adalah dengan mengirimkan blanko/surat surat teguran dan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Disamping dengan cara pengiriman surat/blanko teguran atau penagihan kepada wajib pajak, juga bekerjasama dengan Polri melakukan operasi/razia dijalan raya, guna menjaring kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak. Selain dari pada itu, pada saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 126 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberian / Pembebasan Denda PKB/Denda BBNKB; diseluruh Samsat se Jawa Tengah.

D.          Penyimpangan yang muncul dalam pelaksanaan PKB
Beberapa hambatan yang ditemukan itu menjadikan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh wajib guna mempermudah dalam pembayaran pajak.
  1. Penyimpangan wajib pajak
Wajib pajak yang sadar dalam PKB mengalami beberapa kendala dalam pembayaran PKB, dari situ menjadikan wajib pajak melakukan berbagai penyimpangan. Penyimpangan itu antara lain :
Tembak KTP
Pemilik kendaraan bermotor yang harus membayar PKB yang dibeli secara second dan tidak melakukan balik nama melakukan  cara “tembak” KTP. Tembak KTP ini dinilai merupakan jalan pintas untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Lazimnya, pembeli mobil bekas dalam kurun waktu tertentu harus membutuhkan KTP pemilik kendaraan yang tercantum dalam BPKB sebelum dibaliknamakan.
  1. Penyimpangan petugas
Penyimpangan yang dilakukan oleh petugas yang terkait antara lain :
    1. Melakukan pelegalan pajak kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan KTP pemilik.
    2. Menjadi biro jasa/calo dalam pengurusan
    3. Melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai tanpa kwitansi/bukti bayar.

E.           Upaya mengatasi penyimpangan yang ada
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat wajib pajak dan juga guna peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Samsat juga melakukan langkah-langkah :
    1. Mempermudah pelayanan PKB dengan adanya Samsat mobile
    2. Mempercepat pelayanan yang sesuai dengan prosedur
    3. Memberikan kontak saran dan kritik atau laporan para wajib pajak dan segera menindak lanjuti tiap saran dan kritik.
    4. Memberikan pengawasan yang lebih ketat terutama dari lembaga independent
Selain itu dari pihak samsat dalam kebijakan dinas menambil langkah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan pencapaian target yang dibebankan kepada Samsat Kota Surakarta
b.      Meningkatkan dan mengembangkan upaya – upaya pola kerjasama dan
c.       koordinasi dengan Instansi terkait seperti Kepolisian dan Pemerintah Kota Surakarta, Bank Jateng dan Bank BRI.
d.      Meningkatkan sosialisasi Peraturan – peraturan Daerah dan kebijakan berkaitan dengan pungutan pendapatan daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat, Dinas/Instansi terkait.
e.       Melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainya guna mengeliminir terjadinya kesalahan dan penyimpangan.
f.       Melakukan pembinaan dan pengendalian mutu pelayanan petugas operasional di Samsat .
g.      Meningkatkan dan mengembangkan sistem pelayanan dengan memanfatkan kemajuan teknologi yang ada.
























BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan kasus yang diambil dari tahapan kebijakan publik yaitu formulasi kebijakan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan pemungutan PKB di Samsat Kota Surakarta adalah sesuai dengan standar pelayanan Samsat di seluruh Jawa Tengah yang artinya tata cara dan prosedur pelayanannya sudah sesuai dengan garis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
2.      Hambatan hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya :
    1. Penyertaan Identitas Pemilik ( KTP; SIM ) sesuai Nota Pajak/STNK.
    2. Kesenjangan tehnis dalam pelayanan pada Wajib Pajak
    3. Gedung Samsat yang kurang memadai.
    4. Kelalaian wajib pajak
3.      Upaya mengatasi hambatan yang muncul
a.       Mengatasi hambatan penyertaan Identitas pemilik kendaraan
b.      Mengatasi kesenjangan teknis pelayanan di Samsat.
c.       Mengatasi tempat pelayanan yang kurang memadai.
d.      Sistim on line
e.       Mengatasi banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor
4.      Penyimpangan yang muncul dalam pelaksanaan PKB
a.       Penyimpangan wajib pajak dengan Tembak KTP
b.      Penyimpangan petugas
1.      Melakukan pelegalan pajak kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan KTP pemilik.
2.      Menjadi biro jasa/calo dalam pengurusan
3.      Melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai tanpa kwitansi/bukti bayar.


5.      Upaya mengatasi penyimpangan yang ada
a.       Mempermudah pelayanan PKB dengan adanya Samsat mobile
b.      Mempercepat pelayanan yang sesuai dengan prosedur
c.       Memberikan kontak saran dan kritik atau laporan para wajib pajak dan segera menindak lanjuti tiap saran dan kritik.
d.      Memberikan pengawasan yang lebih ketat terutama dari lembaga independent
B.     Saran
Dari pembahasan saran yang bisa disampaikan, sebagai berikut :
1.      Untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Kiranya perlu dicarikan formulasi terbaik khususnya dalam kewajiban pemenuhan persyaratan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Misalnya format Notice Pajak/STNK dibuat sedemikian rupa sehingga wajib pajak tidak perlu repot dalam pembayaran PKB.
2.      Untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan di Kantor UP3AD / Samsat, kiranya perlu untuk dilakukan penambahan loket – loket atau kasir pembayaran sehingga tidak terjadi penumpukkan / antrian yang terlalu banyak.
3.      Perlu dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan pengembangan terhadap sistim on line dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi tersebut dapat dicapai secara maksimal.
4.      Perlu diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di Samsat dari semua unsur, sehingga untuk kedepannya akan tercapai penerimaan pajak kendaraan bermotor yang optimal dan sistim pelayanan yang memberikan kepuasan kepada wajib pajak.










DAFTAR PUSTAKA

Anderson, J.E. 1979. Public Policy Making.New York: Praeger
Dipenda Prov Jateng. 2002. Juklak Perda Prov Jateng No.3 tahun 2002 ttg PKB. Semarang: Dipenda
Easton, D. 1953. The Political System. New York: Knopf
Keban, Yeremias T. 2004. 6 Dimensi Strategis Administrasi Publik (konsep & Teori).
Nugroho, Riant. 2008. Public Policy. Jakarta: PT. Gramedia. Halaman 356.
Subarsono, Ag. 2006. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Syukri, Agus Fanar. 2009. Standar Pelayanan Publik Pemda. Bantul: Kreasi Wacana
Santosa, Pandji. 2008. Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Rafika Aditama
Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana
Waluyo & Illyar Wirawan.B. 2003. Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat




Sumber lain
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Joglosemar Pungli di Samsat 18 Januari 2013
http://mantrisamsat.blogspot.com                               diakses pada 23 Juni 2013; 21.30 WIB
http://mekanismepelayananPKBdisamsat oleh Wara Wiryanintyas.com        diakses pada 22 Juni 2013; 22.15 WIB
http://pelayanmasyarakat.blogspot.com                      diakses pada 23 Juni 2013; 21.30 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar