KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT KOTA SURAKARTA
(Contoh Kasus Analisis Kebijakan Pada Tahapan Formulasi Kebijakan)
Diajukan
Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Dalam Memperoleh
Nilai
Mata Kuliah Pengantar Kebijakan Publik
Disusun Oleh :
Petra Lugas N D1112012
PROGRAM STUDI NON REG ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakekatnya tugas pokok pemerintah sebagai
organisasi publik adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian pula
dengan SAMSAT Kota Surakarta, sebagai salah satu satu organisasi publik yang
berhubungan langsung dengan pelayanan publik. SAMSAT bertugas melayani
masyarakat dalam hal pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sektor pajak merupakan sektor
yang penting dalam pembangunan nasional, karena sebagian besar pembangunan
dibiayai dari sektor pajak yang termasuk di dalamnya sektor PKB dan BBNKB.
Pajak dari sektor PKB dan BBNKB terus mengalami
peningkatan yang salah satu faktornya disebabkan karena semakin banyaknya
jumlah wajib pajak yang membayar pajak. Setiap harinya SAMSAT melayani ratusan
wajib pajak. Dengan meningkatkan jumlah wajib pajak ini, SAMSAT Kota Surakarta
berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, mengingat dari
wajib pajaklah SAMSAT dapat menarik pajak yang pada akhirnya pajak itu akan
digunakan untuk pembiayaan negara. Sebagai salah satu kontribusinya SAMSAT
berusaha memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan harapan dan kebutuhan
masyarakat sebagai wajib pajak.
Jika dilihat dari kehandalan pegawai dalam
memberikan pelayanan, maka pegawai dikatakan cukup handal tetapi jika dilihat
dari daya tanggap pegawai dalam menanggapi keluhan wajib pajak. Prosedur
pelayanan yang ditetapkan SAMSAT dalam hal perpanjangan STNK lebih mudah
dipahami tetapi prosedur pelayanan PKB baru dan BBNKB cukup berbelit-belit dan
tidak ada papan alur pelayanannya sehingga hal ini menyulitkan wajib pajak
ditambah lagi dengan banyaknya pungutan liar.
Sarana yang dimiliki SAMSAT juga belum memenuhi
harapan wajib pajak, terutama tempat parkir masih memerlukan perbaikan dan
fasilitas lain seperti televisi, keadaan ruang tunggu dan AC yang dirasa masih
tidak nyaman. Ada beberapa faktor penghambat yang dialami SAMSAT untuk
meningkatkan kualitas pelayanannya. Selain itu SAMSAT juga telah melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan
pelayanannya. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas
pelayanan SAMSAT Kota Surakarta belum memuaskan wajib pajak, untuk itu masih
perlu dilakukan usaha-usaha baru dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada wajib pajak.
B. RUMUSAN MASALAH
Dengan demikian dapat disampaikan perumusan
masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Samsat Kota Surakarta ?
2. Hambatan dan penyimpangan apa saja yang
timbul dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota
Surakarta ?
3. Upaya - upaya apa yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan – hambatan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor di Samsat Surakarta
C.
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian dan manfaat yang hendak dicapai
melalui penulisan tesis ini antara lain sebagai berikut :
- Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang terjadi di Samsat Surakarta.
- Untuk mengetahui hambatan – hambatan yang yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Samsat Surakarta
- Untuk mengetahui upaya – upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan – hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Samsat Surakarta.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik
dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai “public policy”, yaitu
suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku
mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan
bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat
oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2008; 1-7).
Kebijakan
Publik menurut Dye (1978:3), bahwa kebijakan publik (public policy)
adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak
dikerjakan (public policy is whatever governments choose to do or notto do).
Sedangkan
Anderson (1979:3) menyebutkan, bahwa kebijakan publik (public policy)
adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah (public policies are those policies developed by
developmental bodies and officials).
Sebagai
suatu konsep filosofis, kebijakan merupakan serangkaian prinsip, atau kondisi
yang diinginkan; sebagai suatu produk, kebijakan dipandang sebagai suatu
serangkaian kesimpulan dan rekomendasi; sebagai suatu proses, kebijakan
dipandang sebagai suatu cara dimana melalui cara tersebut suatu organisasi
dapat mengetahui apa yang diharapkan darinya yaitu program dan mekanisme dalam
mencapai produknya; dan sebagai suatu kerangka kerja, kebijakan merupakan suatu
proses tawar menawar dan negosiasi untuk merumuskan isu-isu dan metode
implementasinya. (Yeremias T.Keban, 2004:55).
Easton
(1953:129) memberikan arti kebijakan publik (public policy) adalah
pengalokasian nilai-nilai secara sah kepada seluruh anggota masyarakat (the
autoritative allocation of values for the whole society).
Tahapan
Kebijakan Publik yaitu :
a.
Identifikasi masalah aktivitas; publikasi masalah sosial: mengekspresikan
tuntutan akan tindakan pemerintah. Peserta: media massa, kelompok kepentingan; inistiatif
masyarakat; opini publik
b.
Penetapan agenda aktivitas: menentukan mengenai masalah-masalah apa yang
akan diputuskan; masalah apa yang akan dibahas/ditangani oleh pemerintah peserta:
elit termasuk presiden dan kongres; kandidat untuk jabatan publik tertentu;
media massa
c.
Perumusan kebijakan aktivitas: pengembangan proposal kebijakan untuk
menyelesaikan dan memperbaiki masalah peserta: pemikir; presiden dan lembaga
eksekutif; komite kongres; kelompok kepentingan
d.
Legitimasi kebijakan aktivitas: memilih proposal; mengembangkan dukungan
untuk proposal terpilih; menetapkannya menjadi peraturan hukum; memutuskan
konstitusionalnya peserta: kelompok kepentingan; presiden; kongres; pengadilan
e.
Implementasi kebijakan aktivitas mengorganisasikan departemen dan badan;
menyediakan pembiayaan atau jasa pelayanan; menetapkan pajakpeserta: presidan
dan staf kepresidenan; departemen dan badan
f.
Evaluasi kebijakan aktivitas: melaporkan output dari program pemerintah;
mengevaluasi dampak kebijakan kepada kelompok sasaran dan bukan sasaran;
mengusulkan Peserta: departemen dan badan; komite pengawasan kongres; media
massa; pemikir
Anderson (2006,
127:137), 6 kriteria mempengaruhi suatu kebijakan tertentu:
1.
nilai-nilai yang dianut baik oleh organisasi, profesi, individu, kebijakan
maupun ideologi
2.
afiliasi partai
politik
3.
kepentingan konstituen
4.
opini publik
5.
penghormatan terhadap
pihak lain
6.
aturan kebijakan
B.
Pelayanan Publik
Ciri pelayanan yang berkualitas/bermutu, yang
harus dimiliki oleh pemda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menurut
Menpan berdasarkan keputusannya Nomor 81 Tahun 1995 dalam buku Standar
Pelayanan Publik Pemda(2009:12) meliputi :
1.
Kesederhanaan
Prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan
secara mudah, lancer cepat dan tidak berbelit-belit serta mudah dipahami dan
dilaksanakan
2.
Kejelasan
Tata cara pelayanan umum, persyaratan
pelayanan umum baik teknis maupun administratif, rincian biaya, jadwal waktu
harus diinformasikan secara jelas dan dapat dipahami masyarakat.
3.
Keamanan
Dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum.
4.
Keterbukaan
Prosedur/ tatacara, persyaratan, satuan
kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan
rincian biaya/tariff dan hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan umum
wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui secara terbuka agar
mudah diketahui masyarakat baik diminta maupun tidak diminta.
5.
Efisien
Persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi
pada hal yang berkaitan langsung dengan tetap memerhatikan keterpaduan antara
persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan dan dicegah adanya
pengulangan persyaratan.
6.
Ekonomis
Pengenaan biaya pelayanan umum harus
ditetapkan secara wajar
7.
Keadilan
Jangkauan pelayanan umum harus diusahakan
seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan secara adil
8.
Ketepatan waktu
Pelayanan
umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Standar Pelyanan
mutu untuk pemda Standar Pelyanan Publik
Pemda (2009:12) yaitu :
1. Fokus kepada pelanggan
2. Kepemimpinan
3. Partisipasi setiap orang
4. Pendekatan proses
5. Pendekatan sistem pada
manajemen
6. Perbaikan berkelanjutan
7. Pendekatan faktual untuk
pengambilan keputusan
8. Hubungan saling menguntungkan
dengan pemasok
C.
PAJAK
Pengertian pajak
menurut Adriani yang diterjemahkan oleh Brotodihardjo dan dikutip oleh Waluyo dalam
Perpajakan Indonesia (2003:4) yaitu; pajak adalah
iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yangwajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara yang
menyelenggarakan pemerintahan.
Pasal 2 ayat (1)
Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; diatur mengenai jenis
Pajak Provinsi sebagai berikut :
1. Pajak
Kendaraan Bermotor ( PKB ), .
2. Pajak
Kendaraan Bermotor Di Atas Air ( PKBDA ),
3. Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ),
4. Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Diatasa Air ( BBNKBDA ),
5. Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB );
6. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Ari Bawah Tanah ( P3ABT );
7. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air permukaan
( P2AP) ;
Pelaksanaan Tugas, Kewajiban dan Wewenang Kepala
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor yang dilaksanakan oleh Samsat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pajak Kendaran Bermotor adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan pendataan dan pendaftaran
Kendaraan Bermotor;
b. Menetapkan besarnya Pajak Kendaraan
Bermotor;
c. Memungut, menagih dan menerima pembayaran
Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menerima dan menolak permohonan
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
e. Memberikan keputusan terhadap keberatan
pajak atas permohonan wajib pajak;
f. Memberikan keputusan terhadap permohonan
pengembalian kelebihanpembayaran pajak;
g. Melaksanakan pembetulan, pembatalan,
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
Pajak;
h. Menyetorkan penerimaan Pajak ke Kas
Daerah;
i.
Mengusulkan
penunjukkan Bendaharawan Khusus Penerima Pajak Kendaraan Bermotor untuk
ditetapkan oleh Gubernur;
j.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut diatas, setiap bulan kepada
Gubernur.
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah pemilikan
dan atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan dan atau
penguasaan kendaraan bermotor alat-alat besar yang tidak dipergunakan sebagai
angkutan orang adan atau barang dijalan umum.
Dikecualikan dari Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor :
- Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Kedutaan; Konsulat; Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-Lembaga Internasional;
- Kendaraan Bermotor pabrikan atau milik importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan dijual;
- Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk Pemadam Kebakaran;
- Kendaraan Bermotor yang disegel atau disita oleh Negara.
Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang
pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor,
sedangkan Wajib Pajak kendaraan bermotor adalah pribadi atau badan yang
memiliki kendaraan bermotor.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pemungutan PKB di Samsat Surakarta
Pada dasarnya pelaksanaan
pemungutan PKB di Samsat Kota Surakarta adalah sesuai dengan standar pelayanan
Samsat di seluruh Jawa Tengah yang artinya tata cara dan prosedur pelayanannya
sudah sesuai dengan garis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dimana secara umum dapat kami sampaikan
bahwa prosedur standar yang dilakukan oleh wajib pajak adalah, pada saat jatuh
tempo masa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagaimana tertera dalam Notice
Pajak/STNK, maka wajib pajak diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak
kendaraan bermotor. Dan proses pembayaran PKB, pengesahan STNK dapat
diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam sejak saat pendaftaran / penyerahan
berkas permohonan.
Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah
:
- Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan atau kuasanya atau ahli warsinya.
- Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
- Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang :
- Masa pajak atau tahun pajak untuk PKB adalah jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut , mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
- Kewajiban pajak yang terakhir sebelum 12 bulan, besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan. Sedangkan bagian bulan yang melebihi 15 hari dihitung berdasarkan bulan penuh.
- Saat pajak terutang adalah saat terjadinya penyerahan kendaraan bermotor atau Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak kendaraan bermotor itu sendiri dibayar setiap tahun sekali sedangkan STNK berlaku untuk 5 (lima) tahun tetapi setiap tahun dilakukan pengesahan dibarengkan dengan saat pembayaran PKB. Persyaratan yang harus dibawa pada saat Pembayaran PKB yang dibarengkan dengan Pengesahan STNK di UP3AD/Samsat adalah, STNK Asli, Identitas Pemilik dan Foto Copy BPKB. Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak menyerahkan berkas tersebut pada bagian pendaftaran untuk kemudian dilakukan penetapan atas besarnya pajak terhutang.
Tata cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor :
a. Pendaftaran; untuk dapat melaksanakan
penghitungan besarnya PKB harus dilakukan pendaftaran terhadap obyek Pajak,
yaitu dengan cara sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat
Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dengan jelas, lengkap dan
benar sesuai dengan identitas kendaraan bermotor dan wajib pajak yang
bersangkutan serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
2. SPPKB disampaikan selambat-lambatnya : 14 hari
sejak saat kepemilikan dan atau penguasaan, untuk kendaraan bermotor baru; Sampai
dengan tanggal berakhirnya masa pajak bagi kendaraan bermotor lama; 30 hari
sejak tanggal surat keterangan fiskal antar daerah, bagi kendaraan bermotor
pindah dari luar daerah (Mutasi masuk).
3. Apabila
terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa paja, baik perubahan
bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor; wajib
dilaporkan dengan menggunakan SPPKB.
b. Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor :
Setelah diketahui dengan jelas dan pasti
obyek dan subyek PKB berdasar SPPKB, kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD) yang merupakan pemberitahuan ketetapan besarnya pajak yang
terhutang.
c. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor :
1. Pembayaran
atas PKB harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 12 bulan.
2. Pajak
dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkanna SKPD.
3. Kapada Wajib
Pajak yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak.
d. Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor :
Pada lazimnya jika Wajib Pajak telah
melakukan kewajiban mebayar PKB sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo
pembayaran, maka tidak akan terjadi penagihan. Penagihan baru dapat dilakukan
apabila Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu
pembayaran PKB.
e. Pelaksanaan Penagihan PKB sebagai berikut
:
1. Dengan menerbitkan Surat Teguran atau Surat
Peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakkan pelaksanaan
penagihan Pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran
pajak.
2. Dalam jangka
waktu 7 hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat
lainnya yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak terhutang.
f. Sanksi Administrasi PKB :
1.
Keterlambatan mengisi dan menyampaikan SPPKB dikenakan Sanksi Administrasi
berupa Kenaikan sebesar 2% dari Pokok Pajak setiap bulan keterlambatan paling
lama 24 bulan dihitung sejak saat terhutangnya Pajak.
2. Apabila
kewajiban mengisi dan menyampaikan pengisian SPPKB tidak dilakukan lebih dari
12 (dua belas) bulan, dikenakan Sanksi Administrasi berupa kenaikan sebesar 25%
dari Pokok Pajak Terhutang ditambah Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2%
sebulan dihitung dari Pajak terhutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak terhutangnya pajak.
3. Apabila
berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain dibidang perpajakan, tidak atau
kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari
jumlah kekurangan pajak tersebut.
4. Sanksi
administrasi berupa kenaikan tersebut tidak diberlakukan apabila Wajib Pajak
melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
g. Sistem Pengenaan Tarif PKB :
Tarip Pajak adalah merupakan ketentuan
Hukum Pajak Materiil yang sangat
penting. Untuk tarip PKB dikenakan atas
dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor
serta faktor-faktor penyesuaian yang
mencerminkan biaya ekonomis yang
diakibatkan oleh penggunaan Kendaraan
Bermotor.
Tarip PKB :
Tarip Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar
1,5%.
Besarnya PKB yang terhutang dihitung dengan cara
mengalikan antara tarif dengan dasar pengenaan PKB.Dasar pengenaan PKB dihitung
dari dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan pelayanan
terhadap wajib pajak kendaraan bermotor, dapat kami sampaikan inventarisasi.
B.
Hambatan hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya
Dalam pelaksanaan pelayanan pajak kendaraan
bermotor (PKB) memberikan pelyanan yang terbaik pada masyarakat mengalami
berbagai hambatan, hambatan itu antara lain :
- Penyertaan Identitas Pemilik ( KTP; SIM ) sesuai Nota Pajak/STNK.
Kewajiban untuk
menyertakan identitas asli pemilik kendaraan dalam pembayaran pajak kendaraan
bermotor seringkali menimbulkan kendala karena pada saat ini banyak kendaraan
yang masih dalam masa kredit sudah diperjual belikan atau banyak kendaraan yang
diperjual belikan tetapi belum dibaliknama sesuai identitas pemilik yang baru.
- Kesenjangan tehnis dalam pelayanan pada Wajib Pajak
Sebagaimana kita ketahui
bahwa pelaksanaan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikaitkan dengan
pengurusan STNK dan pembayaran SWDKLLJ. Pada saat ini segala sesuatu yang
berkaitan dengan pembayaran PKB dilakukan dengan komputer, dari mulai input
data, editing, penetapan, pembayaran dan pendistribusian dan juga
pengarsipannya sebagian besar telah menggunakan komputer. Akan tetapi partner
kerja dari Kepolisian dalam beberapa hal masih dilakukan secara manual, sebagai
contoh penulisan BPKB, Cek Phisik KBM, Pengesahan STNK, Registrasi Buku Induk
KBM. Padahal hal tersebut berkaitan dengan keakuratan data dan percepatan serta
penyederhanaan prosedur pelayanan pada masyarakat wajib pajak kendaraan
bermotor.
- Gedung Samsat yang kurang memadai.
Perkembangan jumlah kendaraan bermotor yang terus
meningkat dari tahun ketahun belum diimbangi dengan penyediaan tempat pelayanan
kepada wajib pajak yang memadai, sehingga mengurangi kenyamanan wajib pajak
dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
- Kelalaian wajib pajak
Banyaknya obyek tunggakan
pajak kendaraan bermotor baik yang disebabkan oleh kelalaian wajip pajak dalam
memenuhi kewajibanya mebayar pajak maupun disebabkan oleh faktor-faktor yang
lainnya seperti misalnya kendaraan dalam kondisi rusak berat/sudah tidak
dipergunakan tetapi wajib pajak tidak melaporkan ke Kantor Samsat.
C.
Upaya mengatasi hambatan yang muncul
Menyadari akan besarnya kontribusi pajak kendaran
bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta, maka Samsat Kota
Surakarta melakukan upaya – upaya untuk mengatasi hambatan – hambatan yang
muncul dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Langkah – langkah yang diambil untuk mengatasi
hambatan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Mengatasi hambatan penyertaan Identitas pemilik kendaraan
Samsat sebagai perangkat daerah Kota Surakarta
yang bertugas dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor, adalah bagaimana
memberikan pelayanan sebaik – baiknya pada wajib pajak dengan mudah, cepat dan
akurat sehingga penerimaan pajak tetap diperoleh secara maksimal. Oleh karena
itu bagi kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau BPKB masih
menjadi agunan bank, cukup menyertakan Surat Keterangan dari Bank Kreditur.
Demikian juga dengan kendaran yang masih dalam masa kredit tapi sudah diperjual
belikan sehingga tidak dapat menunjukkan identitas pemilik sesuai dengan Nota
Pajak/STNK, diberi kesempatan menunda proses balik nama selama 1 (satu) tahun
atau bisa proses balik nama tetapi proses penyelesaian BPKB menyusul setelah
kreditnya lunas, dengan disertai surat pernyataan bersedia balik nama sesuai
kepemilikan dan tentunya surat keterangan dari pihak bank kreditur.
- Mengatasi kesenjangan teknis pelayanan di Samsat.
Idealnya dalam pelayanan kepada masyarakat wajib
pajak kendaraan bermotor di Samsat, segala sesuatu yang berkaitan dengan
pelayanan kepada wajib pajak kendaraan dilakukan secara terpadu dalam satu
paket sistim baik dari Pemerintah Kota, Kepolisian maupun Jasa Raharja. Akan
tetapi karena adanya tugas dan batasan kewenangan yang berbeda, terkadang
muncul ego sektoral yang tidak dapat dihindarkan.
Untuk mengatasi hal tersebut sehingga pelayanan
terbaik tetap diberikan kepada wajib pajak, maka untuk proses administrasi
secara manual hanya diperuntukkan untuk kendaraan – kendaraan selain proses
penelitian ulang / pengesahan stnk.
Misalnya kendaraan balik nama, proses mutasi
masuk, pendaftaran KBM baru, dan sebagainya. Dengan demikian wajib pajak yang
hanya melaksanakan pembayaran PKB dan Pengesahan stnk dapat terlayani dengan
mudah, cepat dan akurat.
- Mengatasi tempat pelayanan yang kurang memadai.
Perkembangan jumlah kendaraan bermotor yang cukup
pesat memang kurang diimbangi dengan penyediaan tempat pelayanan bagi wajib
pajak kendaraan bermotor khususnya di Samsat Pemalang. Yang dilakukan selama
ini hanya pergeseran dan penataan ruang dan pemasangan penyejuk udara (AC).
- Sistim on line
Adanya pelayanan pembayaran pajak kendaraan
bermotor sistim on line memang dirasa sangat memudahkan wajib pajak, dimana
wajib pajak pada saat berada diluar kota akan dapat membayar PKB dan pengesahan
STNK di Samsat manapun di Jawa Tengah. Kelemahan dalam sistim on line dimana
wajib pajak yang dilayani dengan sistim On Line hanya yang berkaitan dengan
Pembayaran PKB dan Pengesahan STNK, disikapi dengan memberikan sosialisasi
kepda masyarakat tentang pelayanan sistim On Line yang memang belum memungkinan
melayani semua jenis permohonan berkaitan dengan pembayaran PKB.
- Mengatasi banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor
Untuk mengatasi banyaknya obyek tunggakkan pajak
kendaraan bermotor, yang dilakukan oleh Samsat adalah dengan mengirimkan
blanko/surat surat teguran dan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan
bermotor. Disamping dengan cara pengiriman surat/blanko teguran atau penagihan
kepada wajib pajak, juga bekerjasama dengan Polri melakukan operasi/razia
dijalan raya, guna menjaring kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak. Selain
dari pada itu, pada saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
126 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberian / Pembebasan Denda
PKB/Denda BBNKB; diseluruh Samsat se Jawa Tengah.
D.
Penyimpangan yang muncul dalam pelaksanaan PKB
Beberapa hambatan yang
ditemukan itu menjadikan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh wajib guna
mempermudah dalam pembayaran pajak.
- Penyimpangan wajib pajak
Wajib pajak yang sadar
dalam PKB mengalami beberapa kendala dalam pembayaran PKB, dari situ menjadikan
wajib pajak melakukan berbagai penyimpangan. Penyimpangan itu antara lain :
Tembak KTP
Pemilik kendaraan bermotor
yang harus membayar PKB yang dibeli secara second dan tidak melakukan balik
nama melakukan cara “tembak” KTP. Tembak
KTP ini dinilai merupakan jalan pintas untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.
Lazimnya, pembeli mobil bekas dalam kurun waktu tertentu harus membutuhkan KTP
pemilik kendaraan yang tercantum dalam BPKB sebelum dibaliknamakan.
- Penyimpangan petugas
Penyimpangan yang dilakukan oleh petugas yang terkait
antara lain :
- Melakukan pelegalan pajak kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan KTP pemilik.
- Menjadi biro jasa/calo dalam pengurusan
- Melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai tanpa kwitansi/bukti bayar.
E.
Upaya mengatasi penyimpangan yang ada
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada
masyarakat wajib pajak dan juga guna peningkatan penerimaan pajak kendaraan
bermotor, Samsat juga melakukan langkah-langkah :
- Mempermudah pelayanan PKB dengan adanya Samsat mobile
- Mempercepat pelayanan yang sesuai dengan prosedur
- Memberikan kontak saran dan kritik atau laporan para wajib pajak dan segera menindak lanjuti tiap saran dan kritik.
- Memberikan pengawasan yang lebih ketat terutama dari lembaga independent
Selain itu dari pihak samsat dalam kebijakan dinas
menambil langkah sebagai berikut :
a. Meningkatkan pencapaian target yang
dibebankan kepada Samsat Kota Surakarta
b. Meningkatkan dan mengembangkan upaya –
upaya pola kerjasama dan
c. koordinasi dengan Instansi terkait seperti
Kepolisian dan Pemerintah Kota Surakarta, Bank Jateng dan Bank BRI.
d. Meningkatkan sosialisasi Peraturan –
peraturan Daerah dan kebijakan berkaitan dengan pungutan pendapatan daerah, dengan
melibatkan peran serta masyarakat, Dinas/Instansi terkait.
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara
terus menerus terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainya guna mengeliminir
terjadinya kesalahan dan penyimpangan.
f. Melakukan pembinaan dan pengendalian mutu
pelayanan petugas operasional di Samsat .
g. Meningkatkan dan mengembangkan sistem
pelayanan dengan memanfatkan kemajuan teknologi yang ada.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan kasus yang diambil dari tahapan kebijakan publik yaitu formulasi
kebijakan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
pemungutan PKB di Samsat Kota Surakarta adalah sesuai dengan standar pelayanan
Samsat di seluruh Jawa Tengah yang artinya tata cara dan prosedur pelayanannya
sudah sesuai dengan garis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
2.
Hambatan hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya :
- Penyertaan Identitas Pemilik ( KTP; SIM ) sesuai Nota Pajak/STNK.
- Kesenjangan tehnis dalam pelayanan pada Wajib Pajak
- Gedung Samsat yang kurang memadai.
- Kelalaian wajib pajak
3. Upaya mengatasi
hambatan yang muncul
a. Mengatasi hambatan penyertaan Identitas
pemilik kendaraan
b. Mengatasi kesenjangan teknis pelayanan di
Samsat.
c. Mengatasi tempat pelayanan yang kurang
memadai.
d. Sistim on line
e. Mengatasi banyaknya tunggakan pajak
kendaraan bermotor
4. Penyimpangan
yang muncul dalam pelaksanaan PKB
a. Penyimpangan wajib pajak dengan Tembak KTP
b.
Penyimpangan petugas
1.
Melakukan pelegalan pajak kendaraan bermotor yang tidak
sesuai dengan KTP pemilik.
2.
Menjadi
biro jasa/calo dalam pengurusan
3.
Melakukan
pungutan biaya yang tidak sesuai tanpa kwitansi/bukti bayar.
5. Upaya mengatasi
penyimpangan yang ada
a. Mempermudah pelayanan PKB dengan adanya
Samsat mobile
b. Mempercepat pelayanan yang sesuai dengan
prosedur
c. Memberikan kontak saran dan kritik atau
laporan para wajib pajak dan segera menindak lanjuti tiap saran dan kritik.
d. Memberikan pengawasan yang lebih ketat
terutama dari lembaga independent
B.
Saran
Dari pembahasan saran yang bisa disampaikan, sebagai berikut :
1.
Untuk
dapat memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat wajib pajak kendaraan
bermotor. Kiranya perlu dicarikan formulasi terbaik khususnya dalam kewajiban
pemenuhan persyaratan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Misalnya
format Notice Pajak/STNK dibuat sedemikian rupa sehingga wajib pajak tidak
perlu repot dalam pembayaran PKB.
2.
Untuk
memudahkan dan mempercepat pelayanan di Kantor UP3AD / Samsat, kiranya perlu
untuk dilakukan penambahan loket – loket atau kasir pembayaran sehingga tidak
terjadi penumpukkan / antrian yang terlalu banyak.
3.
Perlu
dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan pengembangan terhadap sistim on line
dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemanfaatan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi tersebut dapat dicapai secara maksimal.
4.
Perlu
diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di Samsat
dari semua unsur, sehingga untuk kedepannya akan tercapai penerimaan pajak
kendaraan bermotor yang optimal dan sistim pelayanan yang memberikan kepuasan
kepada wajib pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, J.E. 1979. Public Policy
Making.New York: Praeger
Dipenda Prov Jateng. 2002.
Juklak Perda Prov Jateng No.3 tahun 2002 ttg PKB. Semarang: Dipenda
Easton, D. 1953. The Political System. New York: Knopf
Keban, Yeremias T. 2004. 6 Dimensi
Strategis Administrasi Publik (konsep & Teori).
Nugroho, Riant. 2008. Public Policy.
Jakarta: PT.
Gramedia. Halaman 356.
Subarsono, Ag. 2006. Analisis
Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Syukri, Agus
Fanar. 2009. Standar Pelayanan Publik
Pemda. Bantul: Kreasi Wacana
Santosa,
Pandji. 2008. Administrasi Publik Teori
dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Rafika Aditama
Thoha, Miftah. 2008. Ilmu
Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana
Waluyo & Illyar Wirawan.B. 2003. Perpajakan
Indonesia, Jakarta : Salemba Empat
Sumber
lain
Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Joglosemar
Pungli di Samsat 18 Januari 2013
http://mantrisamsat.blogspot.com diakses
pada 23 Juni 2013; 21.30 WIB
http://mekanismepelayananPKBdisamsat
oleh Wara Wiryanintyas.com diakses
pada 22 Juni 2013; 22.15 WIB
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_smg/2012/02/15/109645/Marak-Modus-Tembak-KTP-di-Samsat diakses pada 22 Juni 2013; 22.00 WIB
http://pelayanmasyarakat.blogspot.com diakses pada 23 Juni 2013; 21.30 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar