Free Catbert Cursors at www.totallyfreecursors.com
ini dunia mayaku: Mata Kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Negara

SeLaMaT DaTanG

Semoga apa yang anda cari dan butuhkan ada di blog ini... Dan semoga membantu anda. Mohon maaf ketidaknyamanan pengunjung beberapa link tidak ditemukan. Untuk respon cepat bisa hubungi / lihat INFORMASI atau email langsung dan diusahakan tidak mendesak. :) Terimakasih kunjungan anda

DafTar LaBeL

Jumat, 24 Januari 2014

Mata Kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Negara



Materi Kuliah Dosen Pengantar Ilmu Administrasi Negara Sri Yuliani ( Fisip UNS)



Miriam Budiardjo :
         Didefinisikan bermacam-macam dilihat dari unsur-undur pokoknya , yaitu :
            - Negara :
            - Kekuasaan
            - Pengambilan keputusan
            - Distribusi dan alokasi nilai
Politik adalah Negara
         Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
         Ilmu politik mempelajari negara, tujuan negara, lembaga-lembaga  yang melaksanakannya, hubungan negara dan warga negara dan dengan negara-negara lain.
Politik adalah Kekuasaan
         Kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang  atau kelompok lain sesuai dengan keinginan para pelaku.
         Politik mencakup semua kegiatan yang menyangkut masalah merebutkan dan mempertahankan kekuasaan à Perjuangan merebut kekuasaan ( Power struggle)
Politik adalah Pengambilan Keputusan
         Politik adalah pengambilan keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh masyarakat dan untuk mencapai tujuan masyarakat.
         Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau  kebijaksanaan publik untuk masyarakat seluruhnya
         Obyek politik : kebijakan pemerintah (publik), proses terbentuknya dan akibat-akibatnya.


Politik adalah Distribusi dan Alokasi Nilai
         Politik : membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai dalam masyarakat
         Politik = masalah Siapa mendapat Apa , Kapan,dan Bagaimana
         Sistem politik = keseluruhan dari interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara otoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat
Administrasi adalah
         Administration = menunjuk pemerintahan eksekutif, misal : SBY administration.
Gerald Caiden :
         Adm. Publik menunjuk pada implementasi keputusan/ kebijakan yg dibuat oleh otoritas publik yang sah.
         Adm. Publik mengimplementasikan tujuan publik sebagaimana telah ditetapkan badan politik

Danilo R.Reyes :
  1. The provision and delivery of goods, services and opportunities (pelayanan publik)
  2. Regulatory functions
  3. Extracting support (menggalang dukungan) : pajak, partisipasi dan kepatuhan publik
  4. The information dissemination and communication function
         Administrasi (negara) idealnya harus lepas dari pengaruh kepentingan politik à Political Neutrality

Dikotomi Politik Administrasi
         Politik dan Administrasi adalah dua wilayah yang berbeda.
            - Politik : bagaimana membuat atau merumuskan
                   kebijakan.
            - Administrasi  : bagaimana melaksanakan ( implementasi  kebijakan publik )
         Untuk itu dibutuhkan : Birokrasi yang netral politik


Birokrasi Rasional (Weberian) :      adil dan tidak memihak (impartial),  tidak melihat pribadi (impersonal)     dan profesional
Realitasnya  
    Birokrasi :
        menerjemahkan prinsip/tujuan à program2 konkrit
        Kebijakan/UU luas  à aturan pelaksana  melakukan discretion à kebebasan membuat   peraturannya sendiri

            Administrative discretion :
Kewenangan utk menginterpretasikan kebijakan publik makro ke dalam kebijakan pelaksanaan
Kontinum Politik dan Administrasi
         Politik dan administrasi merupakan satu garis (kontinuum) = antara politik (perumusan kebijakan publik) dan adm. (implementasi kebijakan publik) merupakan satu proses yang tidak dapat dipisahkan

Bukti :
-  Administrative discretion
-          Peran serta eksekutif dalam perumusan kebijakan (misal UU, PP, KepPres, Perda,dsb)

Implikasi Dikotomi Politik-Administrasi : 
Netralitas PNS
Dasar Hukum :
           UU No 43 Tahun 1999 – Pokok – Pokok   Kepegawaian
           PP No 5 Th 1999 – PNS menjadi pengurus /    anggota  parpol  
           UU No 22 Th 2003- PNS menjadi wakil rakyat
           Keputusan Kepala BKN - Netralitas PNS dalam Pemilu


         UU No 43 Th 1999 pasal 3 ayat 3 :
            PNS harus netral dari semua golongan dan parpol serta tidak diskriminatif dalam melayani masyarakat.
         PP No 5 Th 1999 pasal 7 ayat 2 :
            Seorang PNS yang menjadi anggota, dan atau pengurus parpol, selambatnya tiga bulan setelah berlakunya PP, harus mengajukan permohonan lewat atasan langsung. Jika diizinkan, yang bersangkutan harus melepas statusnya sebagai PNS.


Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No : K.26-30/V.31-3/99 Jakarta, 12 Maret 2009 ttg  Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif danCapres/Cawapres  a.l mengatur :
         Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
         PNS sebagai unsur aparatur Negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
         PNS yang akan menjadi Anggota DPR,DPD,   DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota harus  mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali

Netralitas PNS
PNS sbg Peserta Kampanye dilarang :
         Menggunakan fasilitas pemerintah
         Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kpd PNS dan anggota masyarakat
          Menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS
         Mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, dan menggunakan fasilitas Negara
         Memihak dan memberikan dukungan kpd Parpol, Caleg,Capres/Cawapres



Mengapa PNS harus netral ?
Ideologi Pelayanan Publik (dalam Caiden,1982) :
  1. Administrasi publik adalah mesin atau alat pelaksana kehendak publik sebagaimana ditetapkan oleh badan legislatif. Pemerintah mrpk lembaga kepercayaan publik yg digunakan untuk kepentingan publik dan bukan utk kepentingan pribadi atau sekelompok orang
  2. Pegawai negeri merupakan abdi masyarakat dan bukan sebaliknya
  3. Pegawai negeri seharusnya menjadi perwujudan dari kebaikan publik. Mereka mrpk pegawai yg suka kerja keras, jujur , tidak memihak, bijaksana, adil dan dapat dipercaya
  4. Pegawai negeri harus mematuhi atasannya dan tidak mengutamakan kepentingan atau pandangan pribadinya
  5. Pegawai negeri harus melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien dan ekonomis
  6. Penempatan ke dalam jabatan publik harus didasarkan pada kecakapan atau keahlian bukan pada hak istimewa
  7. Pegawai negeri harus tunduk pada hukum sebagaimana warga negara lainnya 
Sumber : INGIN DAPATKAN MATERI PPT NYA http://sriyuliani.staff.fisip.uns.ac.id/kuliah/pengantar-ilmu-administrasi-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar