Materi Kuliah Dosen Pengantar Ilmu
Administrasi Negara Sri Yuliani ( Fisip UNS)
Miriam
Budiardjo :
•
Didefinisikan
bermacam-macam dilihat dari unsur-undur pokoknya , yaitu :
- Negara :
-
Kekuasaan
-
Pengambilan keputusan
-
Distribusi dan alokasi nilai
Politik adalah Negara
•
Suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya
•
Ilmu
politik mempelajari negara, tujuan negara, lembaga-lembaga yang melaksanakannya, hubungan negara dan
warga negara dan dengan negara-negara lain.
Politik adalah Kekuasaan
•
Kemampuan
seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan
para pelaku.
•
Politik
mencakup semua kegiatan yang menyangkut masalah merebutkan dan mempertahankan
kekuasaan à Perjuangan merebut kekuasaan ( Power
struggle)
Politik adalah Pengambilan Keputusan
•
Politik
adalah pengambilan keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh masyarakat
dan untuk mencapai tujuan masyarakat.
•
Politik
adalah pengambilan keputusan kolektif atau
kebijaksanaan publik untuk masyarakat seluruhnya
•
Obyek
politik : kebijakan pemerintah (publik), proses terbentuknya dan akibat-akibatnya.
Politik adalah Distribusi dan Alokasi Nilai
•
Politik
: membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai dalam masyarakat
•
Politik
= masalah Siapa mendapat Apa , Kapan,dan Bagaimana
•
Sistem
politik = keseluruhan dari interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai
secara otoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat
Administrasi adalah
•
Administration = menunjuk pemerintahan eksekutif,
misal : SBY administration.
Gerald Caiden :
•
Adm. Publik menunjuk pada implementasi keputusan/ kebijakan yg dibuat oleh otoritas publik yang sah.
•
Adm. Publik mengimplementasikan tujuan publik
sebagaimana telah ditetapkan badan politik
Danilo R.Reyes :
- The provision and delivery of goods, services and opportunities (pelayanan publik)
- Regulatory functions
- Extracting support (menggalang dukungan) : pajak, partisipasi dan kepatuhan publik
- The information dissemination and communication function
•
Administrasi
(negara) idealnya harus lepas dari pengaruh kepentingan politik à Political
Neutrality
Dikotomi Politik Administrasi
•
Politik
dan Administrasi adalah dua wilayah yang berbeda.
-
Politik : bagaimana membuat atau merumuskan
kebijakan.
- Administrasi : bagaimana melaksanakan ( implementasi kebijakan publik )
•
Untuk itu dibutuhkan : Birokrasi yang netral
politik
Birokrasi
Rasional (Weberian) : adil
dan tidak memihak (impartial), tidak
melihat pribadi (impersonal) dan
profesional
Realitasnya
Birokrasi :
–
menerjemahkan prinsip/tujuan à program2 konkrit
–
Kebijakan/UU luas à aturan pelaksana
melakukan discretion à kebebasan membuat peraturannya sendiri
Administrative discretion
:
Kewenangan utk
menginterpretasikan kebijakan publik makro ke dalam kebijakan pelaksanaan
Kontinum Politik
dan Administrasi
•
Politik dan administrasi merupakan satu garis
(kontinuum) = antara politik (perumusan kebijakan publik) dan adm.
(implementasi kebijakan publik) merupakan satu proses yang tidak dapat
dipisahkan
Bukti :
- Administrative discretion
-
Peran serta eksekutif dalam perumusan kebijakan (misal
UU, PP, KepPres, Perda,dsb)
Implikasi Dikotomi Politik-Administrasi :
Netralitas
PNS
Dasar Hukum :
•
UU No 43 Tahun
1999 – Pokok – Pokok Kepegawaian
•
PP No 5 Th 1999
– PNS menjadi pengurus / anggota parpol
•
UU No 22 Th
2003- PNS menjadi wakil rakyat
•
Keputusan
Kepala BKN - Netralitas PNS dalam Pemilu
•
UU No 43 Th 1999 pasal 3 ayat 3 :
PNS
harus netral dari semua golongan dan parpol serta tidak diskriminatif
dalam melayani masyarakat.
•
PP No 5 Th 1999 pasal 7 ayat 2 :
Seorang PNS yang menjadi anggota,
dan atau pengurus parpol, selambatnya tiga bulan setelah berlakunya PP, harus
mengajukan permohonan lewat atasan langsung. Jika diizinkan, yang bersangkutan
harus melepas statusnya sebagai PNS.
Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) No : K.26-30/V.31-3/99 Jakarta, 12 Maret 2009 ttg Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum
Calon Legislatif danCapres/Cawapres a.l
mengatur :
•
Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan politik dan tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
•
PNS
sebagai unsur aparatur Negara harus netral dari pengaruh semua golongan
dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai
Politik
•
PNS
yang akan menjadi Anggota DPR,DPD, DPRD
Provinsi/Kabupaten/ Kota harus mengundurkan
diri dan tidak dapat ditarik kembali
Netralitas PNS
PNS sbg Peserta Kampanye dilarang :
•
Menggunakan fasilitas pemerintah
•
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kpd PNS dan anggota masyarakat
•
Menggunakan atribut partai atau pakaian
seragam dan atribut PNS
•
Mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, dan menggunakan
fasilitas Negara
•
Memihak dan memberikan dukungan kpd Parpol, Caleg,Capres/Cawapres
Mengapa PNS harus netral ?
Ideologi Pelayanan Publik (dalam
Caiden,1982) :
- Administrasi publik adalah mesin atau alat pelaksana kehendak publik sebagaimana ditetapkan oleh badan legislatif. Pemerintah mrpk lembaga kepercayaan publik yg digunakan untuk kepentingan publik dan bukan utk kepentingan pribadi atau sekelompok orang
- Pegawai negeri merupakan abdi masyarakat dan bukan sebaliknya
- Pegawai negeri seharusnya menjadi perwujudan dari kebaikan publik. Mereka mrpk pegawai yg suka kerja keras, jujur , tidak memihak, bijaksana, adil dan dapat dipercaya
- Pegawai negeri harus mematuhi atasannya dan tidak mengutamakan kepentingan atau pandangan pribadinya
- Pegawai negeri harus melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien dan ekonomis
- Penempatan ke dalam jabatan publik harus didasarkan pada kecakapan atau keahlian bukan pada hak istimewa
- Pegawai negeri harus tunduk pada hukum sebagaimana warga negara lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar