Free Catbert Cursors at www.totallyfreecursors.com
ini dunia mayaku: Asuransi

SeLaMaT DaTanG

Semoga apa yang anda cari dan butuhkan ada di blog ini... Dan semoga membantu anda. Mohon maaf ketidaknyamanan pengunjung beberapa link tidak ditemukan. Untuk respon cepat bisa hubungi / lihat INFORMASI atau email langsung dan diusahakan tidak mendesak. :) Terimakasih kunjungan anda

DafTar LaBeL

Sabtu, 30 Maret 2013

Asuransi


Sejarah Asuransi


Kata asuransi, tidak dapat diragukan berasal dari bahasa Belanda Assurantie, yang merupakan lafaz atau bentuk ucapan yang kita dengar sebagai asuransi. Sedangkan kata Verseichering  (bahasa Belanda) atau Verseicherung (bahasa Jerman) kita terjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi pertanggungan. Dan dalam bahasa Inggris disebut sebagai Insurance atau Assurance, yang saat ini telah dipakai secara luas untuk segala jenis asuransi.
Namun tidak banyak yang tahu, bahwa sebenarnya konsep asuransi secara murni (original) dikenal sejak jaman sebelum masehi (SM), dimana manusia pada masa itu meski terus berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan.
Alkisah mengenai ancaman kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa, ataupun hingga kisah di tahun 2000 SM dimana para saudagar dan aktor di Italia mulai membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.
Jadi sejak awal sejarah kehidupan manusia, telah disadari bahwa segala macam risiko selalu mengancam dirinya, dan berbagai cara telah dilakukan untuk menghadapi dan menanggulangi risiko tersebut. Metode atau cara-cara penanggulangan risiko tersebut sesuai dengan tingkat perkembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dimiliki oleh manusia. 
Jika manusia purba menghidupkan api untuk menghadapi dinginnya udara dan mengusir binatang buas, maka manusia modern saat ini memakai pakaian yang tebal, minum anggur, menghidupkan pemanas udara (heater) agar terhindar dari rasa dingin, sedangkan risiko diterkam binatang buas sudah tidak diperhitungkan lagi, namun sebagai gantinya timbul jenis-jenis risiko baru seperti polusi atau pencemaran udara. Oleh karenanya manusia akan selalu berupaya bagaimana menghadapi atau mengelola risiko-risiko tersebut, baik berdasarkan naluri kemanusiaannya, berdasarkan pengalaman sendiri/orang lain, ataupun berdasarkan logika. 

DEFINISI


Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu
c.       Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu
a. Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
b. Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".

c. C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins,
a Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b"Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang. "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya.
PREMI adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan si tertanggung kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan.

Jenis Asuransi Secara Umum
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial

Asuransi Menurut Masanya
1. Asuransi Tradisional
2. Asuransi Non-Tradisional (modern)
Asuransi  Tradisional terdiri dari:
1. TERM
2. Wholelife
3. Endowment

1. TERM
Asuransi jenis term ini banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya murah dan mendapatkan manfaat yang besar. Dengan kata lain, bayar sedikit, dapatnya banyak, tapi kalau tahun itu tidak digunakan asuransinya dan tidak terjadi klaim, maka uang yang kita setorkan akan hangus. Dari fakta itu, kita bisa lihat, tidak adanya unsur tabungan dalam asuransi jenis ini, jadi istilahnya kita membeli jaminan keamanan kita dalam waktu 1 tahun atau jangka tertentu. Sama dengan kita bayar asuransi perjalanan, waktu mau naik pesawat ditagih sejumlah uang, setelah turun pesawat dengan selamat, kontraknya selesai. Karena tidak ditentukan masa pembayaran preminya, maka setiap tahun, preminya akan bertambah sesuai dengan bertambahnya usia tertanggung.
2.  Wholelife
Wholelife, berarti seumur hidup. Jenis Asuransi ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur 99 tahun. Masa pembayaran premi ditentukan dari awal, tidak mungkin ada perpanjangan dalam masa pembayaran premi. Kalau dipilih 5 tahun, ya lima tahun bayarnya, kemudian seumur hidup tidak akan ditagih lagi, kapan pun kita meninggal dunia, kita tetap bisa klaim Uang Pertanggungan yang telah kita rencanakan. Karena sistemnya menabung, maka mulai tahun kedua polis ada nilai tunai yang terbentuk, di tahun tertentu nilai tabungan bisa diambil sampai dengan 80%. Disamping proteksi tetap jalan terus, tabungan juga ada, tapi nilai tunai tidak banyak dibandingkan nilai PROTEKSI.
3.  Endowment
Endowment, ini adalah asuransi jiwa dengan nilai tabungan yang lebih besar. Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan asuransi pendidikan atau asuransi dana pensiun. Asuransi pendidikan ditentukan kapan uangnya bisa diambil untuk biaya sekolah anak tersayang. Sistem Endowment ini, tabungan yang berbonus asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu pada saat menabung, maka kita mendapatkan Uang Pertanggungan sebagai santunan kematian, tetapi pada saat terjadi kewajiban membayar klaim, perusahaan Asuransi tetap membayar klaim tersebut sampai selesai kontraknya. Biasanya premi yang ditawarkan jauh lebih besar daripada jenis TERM dan Wholelife

Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut asuransi modern,
adalah Asuransi dengan jenis UNIT-LINK. Dimana Asuransi Unit Link ini sangatlah populer pada saat ini, kenapa? karena Unit-Link adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara Asuransi Jiwa dan Investasi. Asuransi jiwa yang dikawinkan dengan investasi, adalah jenis TERM. TERM itu adalah asuransi yang berjangka pendek, dan biaya asuransinya bisa naik seiring dengan bertambahnya umur. UNIT LINK = TERM + Investasi

Klasifikasi ASURANSI

Berdasarkan SIFAT
Asuransi Wajib
Asuransi Sukarela
Berdasarkan TUJUAN
Asuransi Jiwa
Asuransi Sosial
Asuransi Kerugian
Berdasarkan KEPEMILIKAN
Asuransi milik Pemerintah
Asuransi milik Swasta

Berdasarkan BENTUK HUKUM
Perseroan Terbatas
Persero
Koperasi
Usaha Bersama
Berdasarkan OBYEK
Obyek Manusia
Obyek Harta Benda
Berdasarkan KEGIATAN
Proteksi pada kegiatan Individu
Proteksi pada kegiatan Usaha



Fungsi Asuransi

1.    Fungsi Utama (Primer)
a). Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
 b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

2.    Fungsi Tambahan (Sekunder)
a)        Export Terselubung (invisible export)
sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang – barang tak nyata (intangible product) ke luar negri
b)        Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
sebagai asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c) Sarana Tabungan investasi dana dan invisible earnings.
d)    Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian











TUJUAN ASURANSI

 

1)    Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2)    Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3)    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4)    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5)    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa
6)    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:

a.Dari segi Ekonomi

Tujuannya mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

b. Dari segi Hukum

Tujuannya memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.




c. Dari segi Tata Niaga

Tujuannya membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi
Tekniknya memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

d. Dari segi Kemasyarakatan

Tujuannya menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.

e. Dari segi Matematis

Tujuannya meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Risiko





HORNBY A.S.
Risiko adalah kemungkinan atau atau kecenderungan menemui bahaya, cidera, yang akan menimbulkan kerugian (Risk is possibility or likehood of meeting danger or injury, or suffering loss)
JOHN N. HAGE
Risiko berarti ketidak pastian terjadinya sesuatu kerugian, kehilangan atau kerusakan yang akan menimbulkan kerugian keuangan (Risk is uncertainty as to loss Or damage and attendant cost)
R.t. CARTER
Risiko adalah harapan atau kemungkinan terjadinya kerugian (Risk is change or probality of loss )
Jadi intinya, risiko adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.

Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :
-         risiko yang dapat diukur dengan uang
-         risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
-         risiko partikular (risiko dari sumber individu)
-         risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
-         insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
-         Sebagaimana diketahui bahwa semua risiko mengandung ketidak-pastian. Sebagian dari risiko tersebut dapat diaIihkan kepada asuransi, sehingga dikatakan bahwa salah satu era pengalihan risiko adalah dengan era berasuransi. Namun tentu tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko meneakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
•  Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
•  Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.


Bentuk-bentuk risiko :
Resiko murni adalah risiko yang akibatnya rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Resiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya rugi, untung atau break even, contohnya judi.
Resiko partikular adalah risiko berasal dari individu dan berdampak lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
Resiko fundamental adalah risiko bukan berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.




 Manajemen Risiko
Konsep Dasar  semua risiko mengandung ketidak-pastian. Sebahagian dari risiko tersebut dapat diaIihkan kepada asuransi, sehingga dikatakan bahwa salah satu eara pengalihan risiko adalah dengan eara berasuransi. Namun tentu tidak semua risiko dapat diasuransikan.
.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :

o    Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
o    Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.

Sehingga dengan demikian, dapatIah dikatakan bahwa manajemen risiko adalah;
“suatu kegiatan atau langkah-langkah pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan”.

Tahap-tahap manajemen risiko:
Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan
Mengevaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
Mengendalikan risiko, secara fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan ataupun secara finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam
Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control)
Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri)
Pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi
Detail Kegiatan Manajemen Resiko

Risk Management
Teknik mengelola risiko melalui proses

o    Identifikasi risiko (menginventarisasi risiko yang dimiliki suatu obyek)
o    Analisa risiko (menganalisa profil risiko yang teridentifikasi)
o    Evaluasi risiko (mengukur frekuensi dan dampak terhadap risiko yang ada)
o    Pengendalian risiko.(Retain, Reduce, Eliminate, Transfer to Insurance)

Tujuan :
o    Memahami risiko atas suatu obyek.
o    Meningkatkan tingkat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
o    Meningkatkan efisiensi atas beban operasional perusahaan.

Risk Survey / Assessment
Survey terhadap obyek yang akan diasuransikan serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi besar kecilnya risiko terhadap obyek yang akan diasuransikan.

Tujuan : 
o    Mengetahui secara detil obyek yang akan diasuransikan, meliputi : jenis, jumlah dan spesifikasi obyek, lokasi, legalitas, kepemilikan, potensi klaim, kemungkinan besaran kerugian jika terjadi klaim, safety factor, dll.
o    Meyakinkan Underwriter / Perusahaan Asuransi bahwa calon Tertanggung memiliki itikad terbaik dalam berasuransi.
Risk Valuation
Penilaian (Appraisal) terhadap obyek yang diasuransikan.

Tujuan :
o    Mendapatkan nilai yang sebenarnya atas obyek yang akan diasuransikan.
o    Menghindari under Insured, manakala nilai pertanggungan lebih kecil daripada actual value.























DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar