Sejarah Asuransi
Kata asuransi, tidak dapat
diragukan berasal dari bahasa Belanda Assurantie, yang merupakan lafaz
atau bentuk ucapan yang kita dengar sebagai asuransi. Sedangkan kata Verseichering
(bahasa Belanda) atau Verseicherung (bahasa Jerman) kita terjemahkan
kedalam bahasa Indonesia menjadi pertanggungan. Dan dalam bahasa Inggris
disebut sebagai Insurance atau Assurance, yang saat ini telah
dipakai secara luas untuk segala jenis asuransi.
Namun tidak banyak yang tahu,
bahwa sebenarnya konsep asuransi secara murni (original) dikenal sejak
jaman sebelum masehi (SM), dimana manusia pada masa itu meski terus berusaha
menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan
makanan.
Alkisah mengenai ancaman
kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun
berkuasa, ataupun hingga kisah di tahun 2000 SM dimana para saudagar dan aktor
di Italia mulai membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi
yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang
meninggal.
Jadi sejak awal sejarah
kehidupan manusia, telah disadari bahwa segala macam risiko selalu mengancam
dirinya, dan berbagai cara telah dilakukan untuk menghadapi dan menanggulangi
risiko tersebut. Metode atau cara-cara penanggulangan risiko tersebut sesuai
dengan tingkat perkembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang
telah dimiliki oleh manusia.
Jika manusia purba
menghidupkan api untuk menghadapi dinginnya udara dan mengusir binatang buas,
maka manusia modern saat ini memakai pakaian yang tebal, minum anggur, menghidupkan
pemanas udara (heater) agar terhindar dari rasa dingin, sedangkan
risiko diterkam binatang buas sudah tidak diperhitungkan lagi, namun sebagai
gantinya timbul jenis-jenis risiko baru seperti polusi atau pencemaran udara.
Oleh karenanya manusia akan selalu berupaya bagaimana menghadapi atau mengelola
risiko-risiko tersebut, baik berdasarkan naluri kemanusiaannya, berdasarkan
pengalaman sendiri/orang lain, ataupun berdasarkan logika.
DEFINISI
Banyak definisi yang telah
diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan
antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena
mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka
gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa
asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi
tersebut antara lain :
Definisi asuransi menurut
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu".
Berdasarkan definisi tersebut,
maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu
a. Pihak tertanggung (insured) yang
berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang
berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung
unsur tak tertentu
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak
terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin
akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu
a. Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu
alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit
exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat
diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh
mereka yang tergabung".
b. Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko,
dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup
besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan
dalam batas-batas tertentu".
c. C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins,
a Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian
finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b"Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana
dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi
asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang. "Asuransi adalah suatu
alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara
manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir
sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak,
tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa
ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan
dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan
terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya.
PREMI adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan si tertanggung kepada si
penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan.
Jenis Asuransi Secara Umum
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan
risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa
dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial
Asuransi Menurut Masanya
1. Asuransi Tradisional
2. Asuransi Non-Tradisional (modern)
Asuransi
Tradisional terdiri dari:
1. TERM
2.
Wholelife
3.
Endowment
1. TERM
Asuransi jenis
term ini banyak dibeli oleh orang, karena pembayaran preminya murah dan
mendapatkan manfaat yang besar. Dengan
kata lain, bayar sedikit, dapatnya banyak, tapi kalau tahun itu tidak digunakan
asuransinya dan tidak terjadi klaim, maka uang yang kita setorkan akan hangus.
Dari fakta itu, kita bisa lihat, tidak adanya unsur tabungan dalam asuransi
jenis ini, jadi istilahnya kita membeli jaminan keamanan kita dalam waktu 1
tahun atau jangka tertentu. Sama dengan kita bayar asuransi perjalanan, waktu
mau naik pesawat ditagih sejumlah uang, setelah turun pesawat dengan selamat,
kontraknya selesai. Karena tidak ditentukan masa pembayaran preminya, maka
setiap tahun, preminya akan bertambah sesuai dengan bertambahnya usia
tertanggung.
2. Wholelife
Wholelife,
berarti seumur hidup. Jenis Asuransi
ini melindungi tertanggung hingga akhir usia, biasanya ditanggung sampai umur
99 tahun. Masa pembayaran premi ditentukan dari awal, tidak mungkin ada
perpanjangan dalam masa pembayaran premi. Kalau dipilih 5 tahun, ya lima tahun
bayarnya, kemudian seumur hidup tidak akan ditagih lagi, kapan pun kita
meninggal dunia, kita tetap bisa klaim Uang Pertanggungan yang telah kita
rencanakan. Karena sistemnya menabung, maka mulai tahun kedua polis ada nilai
tunai yang terbentuk, di tahun tertentu nilai tabungan bisa diambil sampai
dengan 80%. Disamping proteksi tetap jalan terus, tabungan juga ada, tapi nilai
tunai tidak banyak dibandingkan nilai PROTEKSI.
3. Endowment
3. Endowment
Endowment, ini adalah asuransi jiwa dengan nilai
tabungan yang lebih besar. Pada tahun-tahun tertentu nilai tabungan bisa
ditarik sesuai dengan program. Biasanya jenis asuransi ini dikenal dengan
asuransi pendidikan atau asuransi dana pensiun. Asuransi pendidikan ditentukan
kapan uangnya bisa diambil untuk biaya sekolah anak tersayang. Sistem Endowment
ini, tabungan yang berbonus asuransi jiwa, jika terjadi sesuatu pada saat
menabung, maka kita mendapatkan Uang Pertanggungan sebagai santunan kematian,
tetapi pada saat terjadi kewajiban membayar klaim, perusahaan Asuransi tetap
membayar klaim tersebut sampai selesai kontraknya. Biasanya premi yang
ditawarkan jauh lebih besar daripada jenis TERM dan Wholelife
Asuransi Non Tradisional atau biasa disebut
asuransi modern,
adalah Asuransi
dengan jenis UNIT-LINK. Dimana
Asuransi Unit Link ini sangatlah populer pada saat ini, kenapa? karena
Unit-Link adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara Asuransi Jiwa dan
Investasi. Asuransi jiwa yang dikawinkan dengan investasi, adalah jenis TERM. TERM
itu adalah asuransi yang berjangka pendek, dan biaya asuransinya bisa naik
seiring dengan bertambahnya umur. UNIT LINK = TERM + Investasi
Klasifikasi ASURANSI
Berdasarkan SIFAT
Asuransi Wajib
Asuransi Sukarela
Berdasarkan TUJUAN
Asuransi Jiwa
Asuransi Sosial
Asuransi Kerugian
Berdasarkan KEPEMILIKAN
Asuransi milik Pemerintah
Asuransi milik Swasta
Berdasarkan BENTUK HUKUM
Perseroan Terbatas
Persero
Koperasi
Usaha Bersama
Berdasarkan OBYEK
Obyek Manusia
Obyek Harta Benda
Berdasarkan KEGIATAN
Proteksi pada kegiatan Individu
Proteksi pada kegiatan Usaha
Fungsi Asuransi
1. Fungsi Utama (Primer)
a). Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme
pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung
sebagai ”original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk
transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa
kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga,
akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian
menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari
masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami
musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang
dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga
dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar
kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c) Premi Seimbang
c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa
sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing tertanggung adalah
seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggungan.
2. Fungsi Tambahan
(Sekunder)
a)
Export Terselubung (invisible export)
sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang – barang tak nyata
(intangible product) ke luar negri
b)
Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
sebagai asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah
kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c) Sarana Tabungan investasi dana dan invisible earnings.
d) Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
TUJUAN ASURANSI
1)
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita
satu pihak.
2) Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara
khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3) Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4) Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
5) Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada
pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus
berlaku untuk asuransi jiwa
6) Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan
usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik
pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a.Dari segi Ekonomi
Tujuannya
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau
perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya dengan
cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan
sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih
tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
b. Dari segi Hukum
Tujuannya
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis
kepada pihak lain.
Tekniknya
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti
rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
c. Dari segi Tata Niaga
Tujuannya membagi risiko yang dihadapi kepada
semua peserta program asuransi
Tekniknya memindahkan risiko dari individu /
perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko
(perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi
yang ditanganinya.
d. Dari segi Kemasyarakatan
Tujuannya menanggung kerugian secara bersama-sama
antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya semua anggota kelompok (kelompok
anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk
menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
e. Dari segi Matematis
Tujuannya meramalkan besarnya kemungkinan
terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko
kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya menghitung besarnya kemungkinan
berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan
oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
Risiko
HORNBY A.S.
Risiko adalah kemungkinan atau atau kecenderungan
menemui bahaya, cidera, yang akan menimbulkan kerugian (Risk is possibility or
likehood of meeting danger or injury, or suffering loss)
JOHN N. HAGE
Risiko berarti ketidak pastian terjadinya sesuatu
kerugian, kehilangan atau kerusakan yang akan menimbulkan kerugian keuangan
(Risk is uncertainty as to loss Or damage and attendant cost)
R.t. CARTER
Risiko adalah
harapan atau kemungkinan terjadinya kerugian (Risk is change or probality of
loss )
Jadi intinya,
risiko adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan
kerugian ekonomis.
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :
-
risiko
yang dapat diukur dengan uang
-
risiko
homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni
(risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
-
risiko
partikular (risiko dari sumber individu)
-
risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
-
insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan
atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
-
Sebagaimana diketahui bahwa semua risiko mengandung
ketidak-pastian. Sebagian dari risiko tersebut dapat diaIihkan kepada asuransi,
sehingga dikatakan bahwa salah satu era pengalihan risiko adalah dengan era
berasuransi. Namun tentu tidak semua
risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian
yang terdapat dalam setiap risiko meneakup dua hal, yaitu ketidak-pastian
mengenai :
• Terjadi
atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
• Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
• Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Bentuk-bentuk risiko :
Resiko murni
adalah risiko yang akibatnya rugi atau break even, contohnya pencurian,
kecelakaan atau kebakaran.
Resiko
spekulatif adalah risiko yang akibatnya rugi, untung atau break even, contohnya
judi.
Resiko
partikular adalah risiko berasal dari individu dan berdampak lokal, contohnya
pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
Resiko
fundamental adalah risiko bukan berasal dari individu namun dampaknya luas,
contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Manajemen Risiko
Konsep Dasar semua risiko mengandung
ketidak-pastian. Sebahagian dari risiko tersebut dapat diaIihkan kepada
asuransi, sehingga dikatakan bahwa salah satu eara pengalihan risiko adalah
dengan eara berasuransi. Namun tentu tidak semua risiko dapat diasuransikan.
.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
o Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
o Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Sehingga dengan demikian, dapatIah dikatakan bahwa manajemen risiko adalah;
“suatu kegiatan atau langkah-langkah pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan”.
Tahap-tahap manajemen risiko:
.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
o Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
o Besar kesilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Sehingga dengan demikian, dapatIah dikatakan bahwa manajemen risiko adalah;
“suatu kegiatan atau langkah-langkah pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan”.
Tahap-tahap manajemen risiko:
Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko
yang mungkin akan dialami oleh perusahaan
Mengevaluasi atas masing-masing risiko ditinjau
dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
Mengendalikan risiko, secara fisik (risiko
dihilangkan, risiko diminimalisir) dan ataupun secara finansial (risiko
ditahan, risiko ditransfer)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua
kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim
hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam
Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya
untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk
gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control)
Menahan sendiri risiko berarti menanggung
keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan
dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri)
Pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan
memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya
perusahaan asuransi
Detail Kegiatan Manajemen Resiko
Risk Management
Teknik mengelola risiko melalui proses
o Identifikasi risiko (menginventarisasi risiko yang dimiliki suatu obyek)
o Analisa risiko (menganalisa profil risiko yang teridentifikasi)
o Evaluasi risiko (mengukur frekuensi dan dampak terhadap risiko yang ada)
o Pengendalian risiko.(Retain, Reduce, Eliminate, Transfer to Insurance)
Tujuan :
o Memahami risiko atas suatu
obyek.
o Meningkatkan tingkat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
o Meningkatkan efisiensi atas beban operasional perusahaan.
o Meningkatkan tingkat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
o Meningkatkan efisiensi atas beban operasional perusahaan.
Risk Survey / Assessment
Survey terhadap obyek yang akan diasuransikan
serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi besar kecilnya risiko terhadap obyek
yang akan diasuransikan.
Tujuan :
o Mengetahui secara detil obyek yang akan diasuransikan, meliputi : jenis, jumlah dan spesifikasi obyek, lokasi, legalitas, kepemilikan, potensi klaim, kemungkinan besaran kerugian jika terjadi klaim, safety factor, dll.
o Meyakinkan Underwriter / Perusahaan Asuransi bahwa calon Tertanggung memiliki itikad terbaik dalam berasuransi.
Tujuan :
o Mengetahui secara detil obyek yang akan diasuransikan, meliputi : jenis, jumlah dan spesifikasi obyek, lokasi, legalitas, kepemilikan, potensi klaim, kemungkinan besaran kerugian jika terjadi klaim, safety factor, dll.
o Meyakinkan Underwriter / Perusahaan Asuransi bahwa calon Tertanggung memiliki itikad terbaik dalam berasuransi.
Risk Valuation
Penilaian (Appraisal) terhadap obyek yang diasuransikan.
Tujuan :
o Mendapatkan nilai yang sebenarnya atas obyek yang akan diasuransikan.
o Menghindari under Insured, manakala nilai pertanggungan lebih kecil daripada actual value.
Tujuan :
o Mendapatkan nilai yang sebenarnya atas obyek yang akan diasuransikan.
o Menghindari under Insured, manakala nilai pertanggungan lebih kecil daripada actual value.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar