INDEX
Judul buku : LOGIKA
Penulis
: Noor Muhsin
Bakry
Penerbit
: Universitas Terbuka
Cetakan
ke : XI Maret 2009
Tebal
:
514 halaman
KB 1
Konsep dan
Term
Akal manusia apabila menangkap sesuatu terwujud
dengan membuat konsep atau ide atau juga pengertian. Dengan
demikian, buah atau hasil dari tangkapan akal disebut dengan istilah “konsep”.
Jadi ide dan konsep dalam logika adalah sama artinya. Konsep atau ide atau juga
pengertian adalah bersifat kerohanian dan dapat diungkapkan ke dalam bentuk
kata atau istilah atau juga beberapa kata. Ungkapan pengertian dalam bentuk
kata atau istilah disebut dengan “term”.
Term sebagai ungkapan konsep jika terdiri atas
satu kata atau satu istilah maka term itu dinamakan term sederhana atau term
simpel, dan jika terdiri atas beberapa kata maka term itu dinamakan term
komposit atau term kompleks. Dan kata sebagai suatu simbol untuk menyatakan
konsep dibedakan antara dua macam, yaitu kata kategorimatis dan kata
sinkategorimatis.
Kata Kategorimatis ialah kata yang dapat
mengungkapkan sepenuhnya suatu pengertian yang berdiri sendiri tanpa bantuan kata lain. Contoh nama (seorang,
hewan dan tempat), sifat (berakal, cerdas), istilah yang mengandung pengertian
umum (manusia, binatang)
Kata Sinkategoris ialah kata yang tidak dapat
mengungkapkan suatu pengertian yang berdiri sendiri jika tidak dibantu kata
lain. Kata ini seperti bahasa artifisial.
Konotasi
Konotasi adalah keseluruhan arti yang dimaksudkan
oleh suatu term. Yang dimaksudkan dengan keseluruhan arti
adalah kesatuan antara unsur dasar dengan sifat pembeda yang bersama-sama
membentuk suatu pengertian. Jadi, jika ingin menguraikan konotasi suatu term
tidak jarang harus menggunakan banyak kata. Konotasi secara singkat dapat dinyatakan
merupakan suatu uraian tentang pembatasan arti atau definisi sehingga konotasi
term adalah suatu definisi karena menunjukkan genus (jenis) dengan sifat
pembeda. Dengan menggunakan bahasa yang mudah dapat dinyatakan bahwa
konotasi tidak lain adalah isi atau apa yang termuat dalam suatu term, misal
term”manusia:
a. Konotasi term manusia adalah “hewan
yang berakal budi” atau secara terurai dapat dirumuskan “substansi (unsur
dasar) yang berbadan, berkembang, berperasa dan berakal (sifat-sifat pembeda)”.
b. Konotasi term ”demokrasi” adalah suatu
bentuk pemerintahan (sebagai unsur dasar atau jenis) yang berdasarkan atas
tuntutan dari rakyat yang dipertimbangkan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat
(sebagai sifat pembeda).
c. Konotasi kata term “hukum” adalah
peraturan (sebagai unsure dasar atau jenisnya) yang bersifat memaksa (sebgai
sifat pembeda atau pemisahnya)
Di sini jelas
bahwa konotasi term adalah suatu definisi. Tetapi tidak semua
definisi adalah konotasi term.
Denotasi
Setiap term
mempunyai denotasi atau lingkungan. Denotasi adalah
keseluruhan hal yang ditunjuk oleh term, atau dengan kata lain keseluruhan hal
sejauh mana term itu dapat diterapkan. Denotasi atau lingkungan atau sering juga disebut
dengan luas, adalah mencakup semua hal yang dapat ditunjuk atau lingkungan yang
dimaksudkan oleh term.
Contoh diatas tadi
meliputi “manusia”, “demokrasi”, “hukum”, denotasinya sebagai berikut:
a. Denotasi term “manusia” yang
didefinisikan sebagai hewan berakal , dapat diterapkana pada bangsa Indonesia,
bangsa Cina, bangsa Yahudi.
b. Denotasi term ”demokrasi” yang telah
didefinisikan, dapat diterapkan sebagai demokrasi Indonesia, demokrasi Amerika.
c. Denotasi term ”hukum” yang telah
didefinisikan, dapat diterapkan pada hukum pidana, hukum perdata, hukum
positif, dan dalam bentuk hukum lainnya.
Denotasi term ini menunjukkan adanya suatu
himpunan karena sejumlah hal-hal yang ditunjuk itu menjadi satu kesatuan dengan
ciri tertentu (sifat-sifat tertentu). Jadi, dengan adanya
sifat-sifat yang diuraikan oleh konotasi (isi term) maka dapatlah dihimpun
beberapa hal tertentu menjadi satu kesatuan. Dan dengan menunjukkan beberapa
hal maka denotasi berhubungan dengan kuantitas.
Konotasi dan
denotasi term, mempunyai hubungan yang erat tidak dapat terlepaskan, berbentuk
hubungan berbalikan (dasar balik) jika yang satu bertambah maka yang lain akan
berkurang, demikian sebaliknya. Dalam hal ini terdapat 4 kemungkinan sebagai
berikut:
(1) Makin
bertambah konotasi makin berkurang denotasi.
(2) Makin
berkurang konotasi makin bertambah denotasi.
(3) Makin
bertambah denotasi makin berkurang konotasi.
(4) Makin
berkurang denotasi makin bertambah konotasi.
Hubungan yang berbalikan antara konotasi dan
denotasi dapat dicontohkan menggunakan klasifikasi alam semesta yang
dikemukakan oleh Porphyry. Dari golongan yang paling luas ke golongan yang
paling sempit.
Terma
|
Konotasi
|
Denotasi
|
Substansi
|
Substansi (1)
|
Benda-benda gas
Benda-benda mati
Tumbuh-tumbuhan
Binatang
Manusia (5)
|
Badani
|
Substansi Berbadan (2)
|
Benda-benda mati
Tumbuh-tumbuhan
Binatang
Manusia (4)
|
Organism
|
Substansi Berbadan Berkembang (3)
|
Tumbuh-tumbuhan
Binatang
Manusia (3)
|
Hewan
|
Substansi Berbadan Berkembang Berindera (4)
|
Binatang
Manusia
(2)
|
Manusia
|
Substansi Berbadan Berkembang Berindera Berakal (5)
|
Manusia (1)
|
KB 2
Berbagai Macam Term
Term maupun konsep banyak
sekali macam-macamnya demikian juga pembagiannya. Berbagai macam dikelompokkan
atas 4 macam, yakni pembagian term menurut konotasinya, pembagian term menurut
denotasinya, pembagian menurut cara beradanya sesuatu, dan pembagian menurut
cara menerangkan sesuatu.
Berdasarkan konotasi, term dibedakan atas term
konkret dan term abstrak. Di samping itu keduanya ada yang berada dalam
lingkungan hakikat, dan ada yang berada dalam lingkungan sifat.
Hakikat konkret: yaitu menunjuk ke-”hal”-nya suatu kenyataan yang
berkualitas dan bereksistensi.
1.
Hakikat abstrak: menyatakan suatu kualitas yang
tidak bereksistensi atau tidak ada dalam ruang dan waktu.
2.
Sifat konkret: yaitu menunjuk pen-”sifatan”-nya
suatu kenyataan yang berkualitas dan bereksistensi.
3.
Sifat abstrak: yaitu menyatakan pensifatan yang
terlepas dari eksistensi atau tidak ada dalam ruang dan waktu.
Berdasarkan denotasi term, dapat dibedakan term
umum dan term khusus. Term umum dibedakan atas 2 macam sebagai berikut :
(1)
Universal, yaitu sifat umum yang berlaku di dalamnya tidak terbatas oleh ruang
dan waktu.
(2)
Kolektif, yaitu sifat umum yang berlaku di dalamnya menunjuk suatu kelompok
tertentu sebagai kesatuan.
Term khusus juga dibedakan atas dua macam sebagai berikut:
(1)
Partikular, yaitu sifat khusus yang berlaku hanya menunjuk sebagian tidak
tertentu.
(2)
Singular, yaitu sifat khusus hanya menunjuk pada satu hal atau suatu himpunan
yang mempunyai hanya satu anggota.
Predikamen yang dimaksudkan ialah cara
beradanya sesuatu. Term yang paling luas adalah term “ada” atau term “yang ada”. Term
“ada” selanjutnya dibagi dalam 2 macam, yaitu
ada yang tidak terbatas dan ada yang terbatas.
Sesuatu yang ada (ada terbatas) pasti ada unsur hakikat dan unsur sifat atau
menurut filsafat dinyatakan secara singkat terdiri atas substansi dan aksidensia.
(1.)
Substansi adalah hakikat
sesuatu yang adanya terdapat di dalam diri sendiri sebagai pendukung
sifat-sifat.
(2.)
Aksidensia merupakan
kumpulan sifat zat, yang ada sembilan sifat, yaitu kuantitas, kualitas, aksi,
pasi, relasi, ruang, waktu, posisi, keadaan.
Predikabel yang dimaksudkan ialah cara
menerangkan sesuatu. Term ditinjau cara menjelaskan dibedakan menjadi 5 macam,
yaitu genus, spesies, diferensia, propium, dan aksiden.
(1.)
Genus ialah himpunan
golongan-golongan menunjukkan hakikat yang berbeda bentuk tetapi terpadu oleh
persamaan sifat.
(2.)
Spesies ialah himpunan
sesuatu yang menunjukkan hakikat bersamaan bentuk maupun sifatnya sehingga
dapat memisahkan dari lain-lain golongan.
(3.)
Diferensia ialah sifat
pembeda yang menunjukkan hakikat suatu golongan sehingga terwujud kelompok
diri.
(4.)
Propium ialah sifat
khusus sebagai predikat yang niscaya terlekat pada hakikat sesuatu diri
sehingga dimiliki oleh seluruh anggota golongan.
(5.)
Aksiaden ialah sifat
kebetulan sebagai predikat yang tidak bertalian dengan hakikat sesuatu diri
sehingga tidak dimiliki oleh seluruh anggota golongan.
Dengan dasar lima predikabel tersebut dalam
menjelaskan sesuatu, apa yang dijelaskan tempatkan sebagai spesies, kemudian
mencari hubungan genus dan diferensianya, dan jika tidak mendapatkan dicari
hubungan genus dengan propiumnya, dan jangan menggunakan hubungan genus dengan
aksiden.
Prinsip-prinsip Penalaran
Prinsip-prinsip penalaran
atau aksioma penalaran merupakan dasar semua penalaran yang terdiri atas tiga
prinsip yang kemudian di tambah satu sebagai pelengkap. Aksioma atau prinsip
dasar dapat didefinisikan: suatu pernyataan mengandung kebenaran universal yang
kebenarannya itu sudah terbukti dengan sendirinya.
Prinsip-prinsip penalaran yang dimaksudkan
adalah: prinsip identitas, prinsip nonkontradiksi, dan prinsip eksklusi tertii,
dan sebagai tambahan pelengkap prinsip identitas adalah prinsip cukup alasan.
A.
Prinsip identitas
menyatakan: “sesuatu hal adalah sama dengan halnya sendiri”. Sesuatu
yang disebut p maka sama dengan p yang dinyatakan itu sendiri bukan yang lain.
Dalam suatu penalaran jika sesuatu hal diartikan sesuatu p tertentu maka selama
penalaran itu masih berlangsung tidak boleh diartikan selain p, harus tetap
sama dengan arti yang diberikan semula atau konsisten. Prinsip identitas
menuntut sifat yang konsisten dalam suatu penalaran jika suatu himpunan
beranggotakan sesuatu maka sampai kapan pun tetap himpunan tersebut
beranggotakan sesuatu tersebut.
B.
Prinsip non kontradiksi
menyatakan: “sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal
tertentu dalam suatu kesatuan”, Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat
yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam
waktu dan tempat yang sama. Dalam penalaran himpunan prinsip nonkontradiksi
sangat penting, yang dinyatakan bahwa sesuatu hal hanyalah menjadi anggota
himpunan tertentu atau bukan anggota himpunan tersebut, tidak dapat menjadi
anggota 2 himpunan yang berlawanan penuh. Prinsip non kontradiksi memperkuat
prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di
dalamnya.
C.
Prinsip eksklusi tertii
menyatakan bahwa “sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau
bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan
tengah”. Prinsip eksklusi tertii menyatakan juga bahwa dua sifat yang
berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu
benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p.
Demikian juga dalam penalaran himpunan dinyatakan bahwa di antara 2 himpunan
yang berbalikan tidak ada sesuatu anggota berada di antaranya, tidak mungkin
ada sesuatu di antara himpunan H dan himpunan non H sekaligus. Prinsip ketiga
ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip nonkontradiksi, yaitu dalam sifat
yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya, dan jika ada kontradiksi maka
tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima.
D.
Prinsip cukup alasan
menyatakan: “suatu perubahan yang terjadi pada sesuatu hal tertentu
mestilah berdasarkan alasan yang cukup, tidak mungkin tiba-tiba berubah tanpa
sebab-sebab yang mencukupi”. Prinsip cukup alasan ini dinyatakan sebagai
tambahan bagi prinsip identitas karena secara tidak langsung menyatakan bahwa
sesuatu benda mestilah tetap tidak berubah, tetap sebagaimana benda itu sendiri
jika terjadi suatu perubahan maka perubahan itu mestilah ada sesuatu yang
mendahuluinya sebagai penyebab perubahan itu.
DOWNLOAD PPT NYA
KB 1 http://www.slideshare.net/Pet-pet/kb1-27589134
KB 2 http://www.slideshare.net/Pet-pet/kb2-dasar-logika
KB 3 http://www.slideshare.net/Pet-pet/kb3-dasar-logika
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus